KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Minggu (20/12/2020) dan dapat diunduh di laman covid19.go.id.
Aturan yang dimuat dalam surat edaran tersebut berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021, yakni sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Protokol individu
Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu:
- Memakai masker
- Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
- Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
Sepanjang perjalanan, masker kain tiga lapis atau masker medis wajib dipakai secara benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.
Satgas Penanganan Covid-19 melarang penumpang penerbangan dengan durasi kurang dari 2 jam untuk makan dan minum selama perjalanan, kecuali bagi orang yang wajib mengonsumsi obat untuk kesehatan dan keselamatannya.
Sementara, bagi orang yang datang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes RT-PCR dari negara asal.
Hasil itu berlaku selama 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam electronic-Health Alert Card (eHAC).
Baca juga: Panduan Mengisi eHAC, Wajib untuk Perjalanan Domestik Via Laut dan Udara
Aturan perjalanan ke Bali
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, mereka yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk mereka yang menggunakan transportasi darat dan laut ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka yang bertandang ke Bali juga diwajibkan mengisi eHAC.
Aturan perjalanan di Pulau Jawa
Bagi mereka yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa, baik keluar maupun menuju Pulau Jawa, melalui transportasi udara atau kereta api antarkota wajib menyertakan hasil tes.
Hasil yang disyaratkan adalah negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan dibuktikan dengan surat keterangan.
Sementara itu, bagi mereka yang menggunakan transportasi darat di dalam atau keluar-masuk Pulau Jawa, diimbau untuk menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum perjalanan.
Pengecualian
Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib melakukan tes dengan metode RT-PCR maupun rapid test antigen.
Selain itu, meski hasil rapid test antigen atau antibodi menunjukkan non reaktif, tetapi jika yang bersangkutan menunjukkan gejala sakit, maka tetap tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Dalam keadaan tertentu, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
Baca juga: Lakukan Perjalanan dalam Negeri Wajib Isi eHAC, Apa Itu?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.