Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Beri Promo Tiket Kereta Akhir Tahun, Cek Daftarnya...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/
Kereta api menjadi salah satu moda transportasi umum yang terdampak pandemi (Dok. Shutterstock/Ikhsan Prabowo Hadi)
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan promo potongan harga tiket kereta api sejumlah rute menjelang akhir tahun.

Promo tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi KAI, @KAI121_, pada Selasa (22/12/2020).

Potongan harga tiket tersebut berlaku untuk kereta keberangkatan 20 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021. 

KAI menyatakan promo berlaku bagi kereta yang berangkat dari Jakarta, Bandung, Cirebon, Semarang, Tegal, Cilacap, Purwokerto, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Madiun, Blitar, Malang, Surabaya, Jember, Ketapang, dan Medan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang perlu menjadi catatan, tempat duduk yang mendapatkan harga promo ini terbatas. Unggahan KAI terkait promo tiket kereta akhir tahun selengkapnya bisa dilihat di sini.

Baca juga: Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat dan Kereta Api Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Berikut beberapa di antaranya promo tiket kereta yang ditawarkan dari KAI:

Keberangkatan dari Jakarta

Baca juga: Rapid Test Antigen Berlaku 22 Desember, Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta via Pesawat dan Kereta

Keberangkatan dari Bandung

Keberangkatan dari Cirebon

Keberangkatan dari Semarang dan Tegal

Keberangkatan dari Cilacap, Purwokerto, dan Kutoarjo

Keberangkatan dari Yogyakarta dan Solo

Baca juga: Ini 9 Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen Covid-19, Biaya Rp 105.000

Wajib rapid test antigen

Mengutip Kompas.com, Selasa (22/12/2020), calon penumpang kereta jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif Covid-19. Aturan berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.

Surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 hanya berlaku selama 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen juga mengikuti Surat Edaran Kemenjhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

 

Sedangkan, untuk wilayah Sumatra, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku selama 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Penumpang yang ingin naik kereta pun harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi