Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Terbaru: Penumpang Pesawat Dilarang Makan dan Minum, Ini Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi disinfeksi di pesawat pada masa pandemi virus corona
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan mengenai Protokol Kesehatan selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, salah satu protokol yang harus dilakukan selama naik pesawat dengan perjalanan kurang dari 2 jam adalah dilarang makan dan minum.

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” bunyi aturan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ini Aturan Bepergian ke Bali dan Jawa, serta Kapan Harus Rapid Test Antigen

Meminimalisir penularan

Lantas apa alasan pelarangan makan dan minum di pesawat untuk perjalanan yang kurang dari dua jam?

Terkait hal tersebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pelarangan tersebut adalah untuk meminimalisir penularan.

“Tentu untuk meminimalisir penularaan, karena mau tidak mau saat makan seseorang akan melepas masker dan di situ terdapat peluang terpapar,” ujar Wiku dihubungi Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Selain aturan pelarangan makan dan minum di pesawat hal lain yang harus dilakukan masyarakat adalah memakai masker dengan benar yakni menutup hidung dan mulut.

Adapun masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Individu juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan, cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Baca juga: Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Ini Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR

Rapid test antigen

Para pelaku perjalanan dalam negeri juga harus mengikuti ketentuan terkait tes antigen atau PCR.

Di mana untuk perjalanan ke Pulau Bali dengan pesawat wajib menunjukkan hasil rapid test RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum berangkat dan harus mengisi Ehac Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan melalui darat atau laut baik pribadi atau umum, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum berangkat dan mengisi EHAC Indonesia.

Adapun pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) yang memakai pesawat dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan transportasi darat baik pribadi atau umum diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pengisian EHAC juga diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi baik pribadi atau umum kecuali kereta api.

Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun maka tidak diwajibkan untuk test RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: [POPULER TREN] Sosok Budi Gunadi Sadikin | Sanksi bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Nataru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi