Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat Melakukan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri 19 Desember 2020 - 8 Januari 2021
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru soal syarat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.

Aturan ini diatur dalam SE Nomor 3 Tahun 2020. Surat edaran ini berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Salah satu yang ditekankan, para pelaku perjalanan ahrus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, ada perubahan soal syarat membawa hasil rapid test, dari sebelumnya rapid test antibodi menjadi wajib membawa hasil rapid test antigen.

Apa lagi syarat lainnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini, yang disarikan dari SE Nomor 3 Tahun 2020 yang dikutip dari situs Covid19.go.id:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri 19 Desember 2020 - 8 Januari 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi