Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkap Jabatan Wali Kota dan Menteri, Bagaimana Ketentuannya?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) saat upacara pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Muchlis Jr/hma/hp.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Setelah dilantik menjadi Menteri Sosial pada Rabu (23/12/2020), Tri Rismaharini mengaku rangkap jabatan sebagai wali kota dan menteri.

Dia mengatakan diizinkan oleh Presiden Joko Widodo untuk pulang-pergi Surabaya-Jakarta hingga masa jabatannya berakhir pada Februari 2021.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Risma dan Fenomena Penghinaan terhadap Pejabat...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas bagaimana ketentuan rangkap jabatan?

Pakar politik sekaligus pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti, menjelaskan rangkap jabatan di kementerian dan lembaga tidak ada aturan khususnya.

Dia melanjutkan, biasanya akan diserahkan pada lembaga atau institusinya masing-masing.

Ada lembaga atau institusi yang tegas menyatakan tidak boleh rangkap jabatan seperti anggota legislatif atau eksekutif, dengan jabatan-jabatan yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Baca juga: Melihat Fenomena Halo Matahari di Surabaya, Apa yang Terjadi?

Larangan rangkap jabatan

Adapun yang terkait dengan pelayanan publik umumnya berstatus PNS.

"Dan itu jelas diatur baik dalam UU Politik atau UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik, UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara, UU No 19/2003 tentang BUMN," katanya pada Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Ray juga mengatakan, larangan rangkap jabatan kementerian diatur di dalam UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara di dalam pasal 23 poin a-c.

"Maka dengan begitu, dengan sendirinya, ibu Risma sudah dinyatakan berhenti sebagai kepala daerah," tegasnya.

Baca juga: Mengenal Sosok Budi Gunadi Sadikin yang Disebut-sebut Potensial Geser Posisi Terawan

Lanjutnya, hal itu diperkuat dalam pasal 78 ayat (2) poin g UU No 23/2014 yakni: "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dengan dua ketentuan tersebut, kata Ray, dengan sendirinya Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah.

Namun untuk menyatakan Risma telah berhenti sebagai wali kota, perlu sidang paripurna oleh DPRD.

"Tinggal proses politik dan administrasinya harus dilakukan. Yakni sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian ibu Risma sebagai kepala daerah," tuturnya.

Baca juga: Viral Foto Air Bak Mandi seperti Kopi, Ini Tanggapan PDAM Surabaya

Paripurna

Namun, menurut Ray ada peluang hal itu dipersoalkan. Misalnya, DPRD tidak mau bersidang untuk menetapkan pemberhentian Risma.

Jika itu yang terjadi, Surabaya dalam status quo. Surabaya memiliki kepala daerah tapi sama sekali tidak bisa aktif dan juga tak dapat digantikan.

"Tinggal kita lihat seperti apa sikap DPRD Surabaya," kata Ray.

Baca juga: Mengenang Pertempuran Surabaya, Cikal Bakal Peringatan Hari Pahlawan

Selain itu pelaksana tugas atau Plt juga belum bisa ditentukan sebelum paripurna.

"Belum bisa. Kalau mendasarkan pada pasal 78 ayat 2 poin g harus melalui mekanisme paripurna. Sebabnya, sifat berhenti ini adalah diberhentikan. Siapa yang memberhentikan? Ya DPRD melalui mekanisme rapat paripurna," katanya.

Dia kembali mengatakan bahwa jika tidak berhentikan, maka secara administratif Risma tetap wali kota Surabaya.

Dengan sendirinya tidak bisa digantikan oleh Plt, sekalipun Plt-nya adalah wakil wali kotanya sendiri.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial.

Hal itu sesuai dengan pasal 78 ayat 2 huruf g UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (24/12/2020).

Baca juga: Jokowi Masuk 5 Besar Pemimpin Negara yang Paling Banyak Dibicarakan di Twitter Sepanjang 2020

Setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Hal ini, imbuhnya sesuai dengan pasal 88 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2204 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugasnya," kata dia.

Baca juga: INFOGRAFIK: 5 Wajah Baru Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Wajah Baru Menteri Kabinet Indonesia Maju

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi