Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenkes Sudah Terbit, Bagaimana Aturan Vaksinasi 2021?

Baca di App
Lihat Foto
GETTY IMAGES via BBC INDONESIA
Ilustrasi vaksin.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan mengenai distribusi vaksin Covid-19, prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin Covid-19, dan pelaksanaan vaksinasi 2021 pada Kamis, (24/12/2020).

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui, vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Permenkes, disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan virus corona, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat, dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap berproduktif secara sosial dan ekonomi.

Berdasarkan ketersediaan vaksin, ditetapkan ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, antara lain:

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat ruun tetangga/rukun warga.

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Prioritas wilayah penerima vaksin

Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan bahwa wilayah yang diprioritaskan mendapatkan vaksin Covid-19 yakni provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tertinggi.

Jumlah kasus tersebut ditetapkan berdasarkan data kasus dalam sistem informasi Covid-19 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pendistribusian vaksin Covid-19

Dalam pasal 14 Permenkes No. 84 Tahun 2020, pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

Sementara, pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain.

Jika terjadi kekosongan atau kekurangan ketersediaan vaksin Covid-19 di satu daerah, maka pemerintah pusat dapat melakukan relokasi vaksin dari daerah lain.

Baca juga: Indonesia sudah Datangkan Vaksin Sinovac, Bagaimana dengan Malaysia?

Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19

Adapun untuk jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin, dan jenis vaksin Covid-19.

Penetapan jadwal dan tahapan pemberian vaksin dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sementara, pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi:

  • Puskesmas, puskesmas pembantu, dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19
  • Klinik
  • Rumah sakit, dan/atau
  • Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

Pemberian vaksin

Selain itu, pemberian vaksin Covid-19 juga tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang atau tenaga medis.

Menurut pasal 22, mereka yang dapat melakukan pemberian vaksin Covid-19 yakni dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai saat ini, pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan terkait kapan vaksinasi Covid-19 dapat dimulai di Indonesia.

Baca juga: Ramai soal Varian Baru Virus Corona di Inggris, Ini Kata Epidemiolog...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi