Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos

Baca di App
Lihat Foto
HARIAN KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Warga mengantre mencairkan bantuan sosial tunai di Kantor Pos, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/5/2020). Antrean yang panjang akibat keterbatasan ruang tunggu akhirnya dapat diatasi setelah diberlakukan nomor antrean.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Selama pandemi virus corona, Kementerian Sosial menyediakan sejumlah jenis bantuan, di antaranya adalah bantuan sosial tunai (BST).

Salah satu syaratnya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Mereka yang terdaftar dalam DTKS adalah 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Catat, 9 Daerah Ini Wajibkan Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?

Lantas, apakah yang mereka terdaftar dalam DTSK  otomatis mendapat bantuan sosial?

Dikutip dalam laman resminya, masyarakat yang terdaftar dalam DTKS belum tentu mendapat bantuan sosial.

Pasalnya, program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota penerima.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Apa gunanya terdaftar di DTKS?

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, disebutkan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos (DTKS).

Jika sudah terdaftar di DTKS, maka bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga: Selain BLT Gaji Guru Honorer, Ini Sederet Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Bagaimana cara daftar DTKS?

Masyarakat yang masuk kategori fakir miskin bisa mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan pre-list awal dan usulan baru.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi pre-list akhir.

Pre-list akhir dari hasil musyawarah desa digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Baca juga: Hati-hati, 11 Daerah Tujuan Wisata Masuk Zona Merah Covid-19, Mana Saja?

Apakah keluarga dengan anak yang masih sekolah semua dan bekerja sebagai petani bisa mengusulkan DTKS?

Masyarakat dengan kondisi ini bisa mengajukan secara aktif ke desa atau kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS.

Nantinya, hasil verifikasi dan validasi akan menentukan apakah yang bersangkutan akan masuk ke dalam DTKS.

Bagaimana jika alamat di DTKS merupakan alamat KK lama?

Untuk perubahan data alamat dapat disampaikan kepada desa atau kelurahan domisili baru.

Perubahan tersebut akan disampaikan oleh kepala desa ke bupati melalui camat.

Sebelum pengesahan oleh bupati atau wali kota, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap pendataan melalui kunjungan rumah tangga.

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

Apakah siswa yang tidak terdaftar di DTKS bisa mendaftar KIP kuliah?

Jika calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu, tetapi belum memiliki KIP atau belum terdaftar di DTKS, masih bisa menerima KIP kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.

Apakah DTKS hanya untuk warga miskin atau mereka yang hanya ingin mengajukan KIP kuliah?

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.

Program bantuan sosial tersebut seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Berapa Harta Kekayaan Mensos Juliari?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Daftar Bantuan UKM dari Facebook

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi