KOMPAS.com - Sejumlah unggahan yang menanyakan apakah rapid test antigen harus dilakukan di stasiun ramai di media sosial.
Seperti diketahui, PT Kereta Api Indonesia mewajibkan para penumpang kereta api jarak jauh untuk menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.
Salah satu akun Twitter yang menanyakan soal hal tersebut adalah @naufalnov.
Dia mengunggah pertanyaan apakah rapid test antigen harus dilakukan stasiun atau tidak.
"@KAI121 Sore, untun rapid test antigen apakah harus sesuai stasiun keberangkatan ya? Jika saya naik dari Senen apakah saya bisa rapid di Gambir?
Kemudian operasional test di stasiun jam berapa sampai jam berapa ya?," tulis @naufalnov.
Baca juga: Ini Aturan Bepergian ke Bali dan Jawa, serta Kapan Harus Rapid Test Antigen
Sementara itu, ada akun Twitter @inayahhilya yang mengunggah narasi bahwa rapid test harus dilakukan di stasiun.
"Wah ngeri harus rapid test di stasiun. duh aku pulang naik apa ya, males banget sumpah ropad rapid," tulis akun Twitter @inayahhilya.
Lantas, apakah rapid test antigen harus dilakukan di stasiun?
Penjelasan KAI
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, masyarakat tidak harus melakukan rapid test antigen di stasiun.
Pasalnya, lanjut Joni, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api.
"Tidak harus (rapid test antigen di stasiun)," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).
Selain di stasiun, paparnya, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil rapid tes antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.
Baca juga: Ini Penjelasan Mengapa Kebijakan Rapid Test Antigen Tidak Dilakukan Sejak Awal Pandemi
Sementara itu, ada beberapa syarat yang harus dilakukan jika ingin melakukan rapid test antigen di stasiun.
"Pelanggan diharuskan menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking yang sudah dibayarkan," ucap Joni.
Joni juga mengingatkan, masyarakat disarankan untuk melakukan rapid test antigen satu hari sebelum tanggal keberangkatan.
Hal tersebut tidak lain adalah untuk mencegah keterlambatan.
Soal syarat rapid test antigen penumpang KA jarak jauh
Berdasarkan rilis di laman resmi KAI, mulai 22 Desember 2020-8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Mau Liburan ke Dieng? Tes Rapid Antigen Dulu...
Selain itu, juga Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.
Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.