Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap, Lapor SPT 2020 Bisa Dilakukan Mulai 1 Januari 2021

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT
Ilustrasi pelaporan pajak.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Wajib pajak perlu melapor setiap setahun sekali.

Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret.

Pada wajib pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan wajib pajak bisa mulai lapor SPT 2020?

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur l Budi Susanto mengatakan, wajib pajak bisa melaporkan SPT 2020 mulai 1 Januari 2021.

Tak ada perbedaan mekanisme pelaporan dari tahun sebelumnya.

"Mulai awal Januari 2021, untuk sistem aplikasinya tidak mengalami perubahan," kata Budi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Apa Sanksinya jika Tak Mengisi Laporan SPT Tahunan?

Cara lapor SPT

Ada beberapa cara lapor SPT, antara lain:

  1. Lapor secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar maupun kantor pelayanan selain tempat wajib pajak terdaftar.
  2. Lapor melalui pos atau jasa ekspedisi.
  3. Lapor melalui aplikasi DJP online.
  4. Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP).

Akan tetapi, Budi menyarankan untuk melapor secara online untuk meminimalisasi interaksi.

"Untuk pelayanan tetap disarankan online (e-filing), untuk konsultasi kita menyediakan WA, pendampingan tanpa tatap muka, dan sebagainya," kaya dia.

Melansir laman Pajak.go.id, yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan SPT yaitu:

Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inobx e-mail dengan kata kunci "EFIN".

Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).

Baca juga: Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP

Pendampingan untuk lapor SPT

Bagi yang perlu pendampingan, kata Budi, bisa lewat pendampingan lewat chat.

Selain itu bisa konsultasi dengan petugas dengan mendaftar terlebih dahulu sebelum datang ke KPP. Caranya mendaftar di website Kunjung Pajak.

"Akan muncul kunjungan ke KPP mana, tanggal, jam brapa, serta permasalahannya apa gitu. Sehingga antrean di lokasi tedak menimbulkan kerumunan bila WP tepat waktu datangnya sesuai schedule,"

Dia mengimbau agar wajib pajak bisa melapor di awal dan tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan.

"Wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan PPh 2020 lebih awal lebih nyaman, tidak perlu menunggu batas akhir penyampaian SPT," tuturnya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi