Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, Simak Ketentuan Lengkapnya

Baca di App
Lihat Foto
DANIEL LEAL-OLIVAS
Kerugian ekonomi membayangi Inggris jika kesepakatan perdagangan bREXIT dengan Uni Eropa tidak tercapai sampai batas waktu yang ditentukan.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Merespons temuan varian baru virus corona SARS-CoV-2 VUI 202012/01 di South Wales, Inggris, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.

Surat edaran tersebut memuat protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Addendum tersebut dirilis pada Rabu (23/12/2020) di laman covid19.go.id dan berisi ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

Ketentuan khusus tambahan diperlukan karena telah terjadi peningkatan penyebaran varian baru virus corona di Eropa dan Australia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang lingkup addendum SE No. 3 Tahun 2020 adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Varian Baru Virus Corona Disebut Tidak Bisa Dideteksi PCR

Larangan masuk bagi WN Inggris

Addendum SE No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) dari Inggris tidak dapat memasuki Indonesia.

Selain itu, WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.

Hasil negatif RT-PCR tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada e-HAC Internasional Indonesia.

Baca juga: Daftar Negara di Asia yang Konfirmasi Temuan Varian Baru Virus Corona

Pemeriksaan ulang RT-PCR

Jika dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia menunjukkan hasil positif, maka WNI melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

Bagi WNI yang menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan melakukan karantina di tempat khusus yang disediakan pemerintah selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan.

Sementara, bagi WNA yang menunjukkan hasil positif saat pemeriksaan ulang, maka wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri selama lima hari.

Bagi WNA yang menunjukkan hasil negatif, maka diwajibkan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.

Pemeriksaan ulang RT-PCR akan dilakukan setelah lima hari karantina. Jika hasil negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan untuk melakukan perjalanan. 

Addendum SE No. 3 Tahun 2020 berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada Selasa (22/12/2020) oleh Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Addendum berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 ini bisa dilihat selengkapnya di sini.

Seperti diberitakan sebelumnya, temuan varian baru virus corona di Inggris menimbulkan kekhawatiran baru di dunia.

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan, strain baru virus corona itu 70 persen lebih menular dibandingkan virus aslinya.

Strain tersebut diberi nama "VUI-202012/01" dan saat ini masih diteliti oleh sejumlah ahli di negara tersebut.

Dengan temuan baru ini, sejumlah negara juga melakukan antisipasi penyebaran dengan menutup akses masuk bagi pendatang dari Inggris.

Di Asia, beberapa negara telah mengonfirmasi temuan kasus varian baru virus corona ini, di antaranya Singapura, Jepang, Malaysia, dan Lebanon.

Baca juga: Saat Varian Baru Corona di Inggris Disebutkan Rentan Menginfeksi Anak-anak...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pencegahan Penularan Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi