Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending Topic Parodi Lagu Indonesia Raya, Ini Hukuman bagi Penghinaan Lagu Kebangsaan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi 17 Agustus, merah putih, bendera merah putih
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Parodi lagu Indonesia Raya ramai di media sosial. Hal itu setelah unggahan sebuah video yang memparodikan lagu "Indonesia Raya" di sebuah kanal YouTube dengan logo akun bendera Malaysia.

Video parodi lagu Indonesia Raya itu diunggah oleh akun Yotube bernama MY Asean.

Selanjutnya kejadian ini juga menjadi trending topic di twitter. Tanda pagar #Malaysia setidaknya ditwitkan sebanyak 392.000 kali, lalu #IndonesiaRaya 410.000 kali hingga Senin siang (28/12/2020). 

Baca juga: 92 Tahun Lalu, Saat Lagu Indonesia Raya Kali Pertama Dilantunkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikutip dari Kompas.com, Senin (28/12/2020), lirik Lagu Kebangsaan Indonesia itu diganti dengan kalimat-kalimat yang dinilai tidak sopan.

Selain itu, lambang negara yang direpresentasikan dengan burung Garuda juga diubah menjadi ayam jago kartun dengan lambang Pancasila di depannya.

Hanya saja, video yang sudah diunggah sejak dua minggu yang lalu ini sekarang sudah tidak ditemukan lagi di kanal YouTube yang bersangkutan.

Aturan hukumnya

Terkait dengan penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia, terdapat aturan undang-undang yang khusus mengatur soal ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 64, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengubah lagu kebangsaan, baik dari aspek nada, irama, kata-kata, dan hubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu tersebut.

Lagu Kebangsaan yang telah diubah juga dilarang untuk disebarluaskan dengan maksud tujuan komersil.

Terakhir, Lagu Kebangsaan juga tidak dibenarkan digunakan sebagai iklan komersil

Di pasal selanjutnya, yakni pasal 65 setiap warga negara berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara.

Baca juga: Malaysia Selidiki Video yang Menghina Lagu Kebangsaan Indonesia

Penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta

Dalam pasal 68 dan 70 UU tersebut, dijelaskan hukuman pidana bagi orang yang menghina Lambang Negara juga Lagu Kebangsaan.

"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," bunyi Pasal 68.

Ancaman pidana yang sama diberikan untuk pihak yang melakukan penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan. Pasal 70 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," bunyi Pasal 70.

Baca juga: Simbol Negara Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Berlaku di Indonesia

Namun, aturan hukum tersebut hanya berlaku di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Teuku Faizasyah menyebut aturan itu tidak berlaku lintas negara.

"Hukum nasional kan tidak bersifat lintas batas negara (extra territorial)," kata Teuku saat dimintai keterangan, Senin (28/12/2020).

Saat dimintai keterangan terkait kasus ini, pihaknya menginformasikan bahwa saat ini kasus tengah ditangani oleh pihak kepolisian Malaysia.

Hal itu sesuai dengan informasi yang disampaikan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta melalui media sosial mereka.

Dalam keterangan yang dikeluarkan pada Minggu (27/12/2020) ditegaskan bahwa pihak otoritas Malaysia akan melakukan investigasi terkait masalah yang terjadi.

Jika terbukti, tindakan itu dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kedutaan Besar Malaysia mengutuk keras segala bentuk tindakan yang berpotensi merusak hubungan bilateral yang terjalin baik antara Malaysia-Indonesia.

Baca juga: Daftar 29 Negara yang Telah Memulai Vaksinasi Covid-19, Mana Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi