Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga di Malaysia, Apakah Indonesia Bisa Menghukum Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi Indonesia, bendera merah putih
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan sebuah video yang berisi parodi lagu Indonesia Raya. Video diunggah akun YouTube MY Asean yang berlogo bendera Malaysia.

Dalam video berdurasi 1:31 menit tersebut, lirik lagu Indonesia Raya diubah dengan kalimat-kalimat yang dinilai tak sopan.

Tak hanya itu, gambar video juga menampilkan burung Garuda yang diubah menjadi ayam jago kartun berlambang Pancasila dan berlatarbelakang bendera Merah Putih.

Pihak berwenang di Malaysia kini sedang menyelidiki kasus parodi lagu Indonesia Raya dan berjanji akan menindak tegas pelaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah Indonesia bisa menghukum pengunggah dan pembuat video yang diduga berada di Malaysia itu?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan aparat penegak hukum Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini.

Terlebih, pengunggah parodi lagu Indonesia Raya itu diduga berada di luar Indonesia.

"Kalau ikut campur, justru kita salah," kata Hikmahanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Viral Video Parodi Lagu Indonesia Raya, KBRI Serahkan Invetigasi ke Polisi Malaysia

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat Indonesia tidak terprovokasi video tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas Malaysia untuk melakukan penyelidikan.

Menurut Hikmahanto, segala sesuatu masih harus diselidiki, mulai dari kewarganegaraan dari pelaku, keberadaan, hingga motif memparodikan lagu Indonesia Raya.

"Intinya bahwa pemerintah Malaysia sudah mengetahui tindakan pengunggahan parodi Indonesia Raya di Malaysia," jelas dia.

"Pemerintah Malaysia tengah menyelidiki tindakan tersebut, dan bila pelakunya adalah warga negara Malaysia maka terhadap pelaku tersebut akan dikenai sanksi yang tegas," sambungnya.

Himahanto mengungkapkan, pemerintah Malaysia juga telah mengutuk tindakan tersebut dan dapat mengganggu hubungan kedua negara.

Baca juga: Trending Topic Parodi Lagu Indonesia Raya, Ini Hukuman bagi Penghinaan Lagu Kebangsaan

Hikmahanto menuturkan pernyataan yang disampaikan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta sudah cukup. Pemerintah Indonesia pun tidak perlu melakukan respons secara berlebihan.

Karena pengunggah parodi lagu Indonesia Raya tidak dilakukan oleh pejabat Malaysia, maka Kementerian Luar Negeri tidak perlu memanggil duta besar Malaysia.

"Kemlu tidak perlu memanggil duta besar Malaysia, bahkan meminta Dubes untuk melakukan klarifikasi. Ini berbeda dengan tindakan baru-baru ini oleh agen intelijen Jerman yang mengunjungi markas FPI," ujar Hikmahanto.

Menurutnya, saat ini yang terpenting bagi masyarakat Indonesia adalah memberikan ruang dan waktu bagi otoritas Malaysia untuk bekerja.

Di sisi lain, otoritas Malaysia juga harus mampu mengungkap pelaku dan harus memberikan sanksi jika pelaku berada di Malaysia.

"Dengan demikian tidak ada pembiaraan oleh pemerintah Malaysia atas tindakan provokatif ini," tutupnya.

Baca juga: Malaysia Selidiki Video Penghinaan di Parodi Lagu Indonesia Raya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi