Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 29 Stasiun yang Ada Layanan Rapid Test Antigen

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia kembali menambah jumlah stasiun di Pulau Jawa yang melayani rapid test antigen.

Hingga hari ini, Selasa (29/12/2020), ada 29 stasiun yang menyediakan layanan ini.  

“Per 29 Desember 2020, kami telah menyediakan 29 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp 105.000,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/12/2020).

Joni mengatakan, jumlah stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen ini akan terus dievaluasi dan membuka kemungkinan ada penambahan.

Penambahan daftar stasiun yang melayani rapid test antigen disebut sebagai peningkatan pelayanan yang diberikan KAI kepada pelanggan dalam rangka penerapan protokol kesehatan bagi perjalanan kereta api pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joni mengingatkan, jika ingin melakukan rapid test antigen di stasiun, pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode pemesanan tiket yang sudah dibayarkan.

Calon penumpang juga diimbau untuk melakukan rapid test antigen sebelum tanggal keberangkatan.

Seperti diketahui, hasil rapid test antigen berlaku selama 3 hari.

Baca juga: Syarat ke Bromo Saat Libur Tahun Baru, Wajib Rapid Test Antigen

Berikut ini daftar 29 stasiun yang melayani rapid test antigen sampai dengan 29 Desember 2020:

  1. Gambir
  2. Pasar Senen
  3. Bandung
  4. Kiaracondong
  5. Cirebon
  6. Cirebon Prujakan
  7. Jatibarang
  8. Semarang Poncol
  9. Semarang Tawang
  10. Tegal
  11. Purwokerto
  12. Kebumen
  13. Kutoarjo
  14. Kroya
  15. Yogyakarta
  16. Lempuyangan
  17. Solo Balapan
  18. Madiun
  19. Blitar
  20. Jombang
  21. Kediri
  22. Kertosono
  23. Mojokerto
  24. Surabaya Gubeng
  25. Surabaya Pasar Turi
  26. Malang
  27. Sidoarjo
  28. Jember
  29. Ketapang

Aturan KAI

PT KAI mewajibkan setiap pengguna kereta api jarak jauh di Pulau Jawa menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat naik kereta.

Kebijakan rapid test antigen ini mulai berlaku mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Peraturan ini diterapkan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut juga didasarkan pada Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Bagi pelanggan yang hendak menggunakan KA jarak jauh di Pulau Jawa, selain membutuhkan surat rapid test antigen, juga wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Surat rapid test antigen negatif Covid-19 berlaku paling lambat 3 hari sebelum keberangkatan.

Calon penumpang juga wajib dalam kondisi sehat dan suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Pelanggan juga harus memakai face shield dan memakai pakaian lengan panjang.

Baca juga: Aturan Tes Antigen Bikin Jumlah Wisatawan ke Gunungkidul Turun

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografis: Daftar Kereta Api yang Tidak Mewajibkan Rapid Test

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi