KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia kembali menambah jumlah stasiun di Pulau Jawa yang melayani rapid test antigen.
Hingga hari ini, Selasa (29/12/2020), ada 29 stasiun yang menyediakan layanan ini.
“Per 29 Desember 2020, kami telah menyediakan 29 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp 105.000,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Joni mengatakan, jumlah stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen ini akan terus dievaluasi dan membuka kemungkinan ada penambahan.
Penambahan daftar stasiun yang melayani rapid test antigen disebut sebagai peningkatan pelayanan yang diberikan KAI kepada pelanggan dalam rangka penerapan protokol kesehatan bagi perjalanan kereta api pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Joni mengingatkan, jika ingin melakukan rapid test antigen di stasiun, pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode pemesanan tiket yang sudah dibayarkan.
Calon penumpang juga diimbau untuk melakukan rapid test antigen sebelum tanggal keberangkatan.
Seperti diketahui, hasil rapid test antigen berlaku selama 3 hari.
Baca juga: Syarat ke Bromo Saat Libur Tahun Baru, Wajib Rapid Test Antigen
Berikut ini daftar 29 stasiun yang melayani rapid test antigen sampai dengan 29 Desember 2020:
- Gambir
- Pasar Senen
- Bandung
- Kiaracondong
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Semarang Poncol
- Semarang Tawang
- Tegal
- Purwokerto
- Kebumen
- Kutoarjo
- Kroya
- Yogyakarta
- Lempuyangan
- Solo Balapan
- Madiun
- Blitar
- Jombang
- Kediri
- Kertosono
- Mojokerto
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasar Turi
- Malang
- Sidoarjo
- Jember
- Ketapang
Aturan KAI
PT KAI mewajibkan setiap pengguna kereta api jarak jauh di Pulau Jawa menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat naik kereta.
Kebijakan rapid test antigen ini mulai berlaku mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Peraturan ini diterapkan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut juga didasarkan pada Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Bagi pelanggan yang hendak menggunakan KA jarak jauh di Pulau Jawa, selain membutuhkan surat rapid test antigen, juga wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Surat rapid test antigen negatif Covid-19 berlaku paling lambat 3 hari sebelum keberangkatan.
Calon penumpang juga wajib dalam kondisi sehat dan suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Pelanggan juga harus memakai face shield dan memakai pakaian lengan panjang.
Baca juga: Aturan Tes Antigen Bikin Jumlah Wisatawan ke Gunungkidul Turun