Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Hanya Bali yang Syarat Masuknya Wajib Tes PCR? Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf
Ilustrasi - Wisata Bali
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mencabut aturan syarat tes swab PCR bagi warga yang hendak masuk ke wilayahnya.

Sebelumnya ketentuan itu diterapkan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk pengguna transportasi udara mulai Sabtu (26/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).

Menanggapi permintaan Kemenhub mencabut regulasi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Horisson menyebut ada ketimpangan kebijakan pusat terhadap daerah.

Baca juga: Soal Syarat Swab PCR, Kadinkes Kalbar: Seakan-akan Bali Harus Diselamatkan, Daerah Lain Tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu Harisson juga menilai permintaan Kemenhub tersebut adalah hal yang aneh. 

Sebab, syarat tes swab PCR diwajibkan bagi pengunjung Bali. Sementara Kalimantan Barat diminta untuk mencabut aturan swab PCR tersebut.

"Sekarang kita juga bertanya kepada pusat, kenapa hanya Bali yang diberlakukan khusus atau pelaku perjalanan harus negatif dengan pemeriksaan swab PCR untuk syarat masuk Bali," kata Harisson, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (27/12/2020).

Temuan kasus positif di Kalbar

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar menjaring lima orang yang positif Covid-19 dalam pemeriksaan tes swab PCR acak kepada penumpang pesawat yang baru datang di Bandara Supadio, Pontianak, Kalbar. 

Kelima orang tersebut adalah penumpang pesawat Batik Air asal Jakarta dengan nomor penerbangan ID6220 yang mendarat pada Minggu (20/12/2020) pukul 14.30 WIB.

Meski telah membawa surat hasil pemeriksaan rapid test antigen, lima penumpang dari Jakarta itu dinyatakan positif Covid-19.

Pemerintah Provinsi Kalbar kemudian mengeluarkan aturan syarat tes swab PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara.

Aturan tersebut dikeluarkan lantaran tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia dan meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Penumpang Pesawat Dilarang Makan dan Minum, Ini Alasannya?

Wajib tes swab untuk ke Bali

Saat dikonfirmasi, Juri Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang menuju Bali merupakan ketetapan dari Satgas Penanganan Covid-19.

"Tes PCR ke Bali adalah ketetapan Satgas Covid yang dituangkan dalam SE Satgas No. 3 Tahun 2020. Dalam hal penyelenggaraan transportasinya kami merujuk pada SE tersebut," kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Dalam SE tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR.

Hasil negatif RT-PCR diwajibkan sebgai persyaratan perjalanan, dan berlaku paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku hingga 8 Januari 2021

Lalu lintas padat

Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, kewajiban penggunaan RT-PCR bagi penumpang pesawat tujuan Bali diberlakukan karena alasan kepadatan lalu lintas wisata di provinsi tersebut.

"Hal ini mengingat Bali memiliki lalu lintas wisata yang padat. Ke depannya mungkin beberapa objek wisata dengan lalu lintas padat memiliki potensi memiliki aturan mobilitas yang lebih strict mengingat peluang penularan Covid-19 menjadi lebih besar," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/12/2020).

Langkah antisipasi

Kadishub Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, pemberlakuan syarat wajib negatif RT-PCR bagi penumpang pesawat merupakan upaya pencegahan agar wisatawan yang tidak sehat tidak bisa memasuki Pulau Bali.

"Normalnya, Bali itu mengalami peningkatan (wisatawan) cukup besar pada akhir tahun. Jadi, pada situasi pandemi ini kita tidak berharap ada kerumunan atau keramaian yang akan menyebabkan meledaknya kasus (Covid-19) di Bali," kata Samsi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 29 Desember 2020

Samsi mengatakan, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus infeksi virus corona, pihaknya berupaya memastikan siapa pun yang memasuki Bali berada dalam kondisi sehat.

"Baik itu yang dari bandara, maupun dari pelabuhan. Karena umunya wisatawan ini kan cenderung berkumpul, apakah dengan keluarganya atau dengan teman-temannya," ujar Samsi.

"Dan itu memang sulit kami kontrol ketika sudah ada di Bali. Satu-satunya kami bisa mengontrol adalah ketika mereka masuk," imbuhnya.

Samsi mengatakan, berdasarkan pemantauan Dishub Bali, sejak sebelum Natal 2020, dan sejak sebelum SE No. 3 Tahun 2020 diberlakukan, sudah terjadi peningkatan kedatangan wisatawan yang cukup tinggi.

"Sekarang ini kami monitor terus. Memang seperti biasa, itu sejak tanggal 27 Desember, biasanya sudah naik. Nah, sekarang ini kenaikan terjadi, tapi tidak seperti pada tahun normal," kata Samsi.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Berapa Lama Masa Berlaku Rapid Test Antigen?

Berikut adalah data pantauan Dishub Bali mengenai kedatangan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, periode 17-28 Desember 2020:

Kedatangan domestik:

  • 17 Desember: 13.473 penumpang
  • 18 Desember: 6.102 penumpang
  • 19 Desember: 5.318 penumpang
  • 20 Desember: 6.289 penumpang
  • 21 Desember: 4.630 penumpang
  • 22 Desember: 5.050 penumpang
  • 23 Desember: 9.263 penumpang
  • 24 Desember: 10.327 penumpang
  • 25 Desember: 8.009 penumpang
  • 26 Desember: 7.105 penumpang
  • 27 Desember: 7.912 penumpang
  • 28 Desember: 6.799 penumpang

Kedatangan internasional:

  • 17 Desember: 0 penumpang
  • 18 Desember: 25 penumpang
  • 19 Desember: 0 penumpang
  • 20 Desember: 14 penumpang
  • 21 Desember: 1 penumpang
  • 22 Desember: 5 penumpang
  • 23 Desember: 21 penumpang
  • 24 Desember: 4 penumpang
  • 25 Desember: 0 penumpang
  • 26 Desember: 35 penumpang
  • 27 Desember: 39 penumpang
  • 28 Desember: 35 penumpang

(Sumber: Kompas.com/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dheri Agriesta, Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mau Liburan ke Bali? Cek aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020-4 Januari 2021

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi