Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkes soal SMS Vaksinasi yang Mulai Dikirimkan Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/JOJON
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan pada Maret 2021. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan disebutkan akan mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19 mulai, Kamis (31/12/2020).

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

“Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Baca juga: Ramai soal Dugaan Hasil Tes PCR Dijual Bebas, Ini Penjelasannya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait hal tersebut, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa SMS yang dikirimkan pada hari ini, Kamis (31/12/2020) masih berupa SMS pemberitahuan.

“Hari ini baru SMS edukasi, mengingatkan bahwa kita mau mulai melaksanakan vaksinasi. Siap-siap jaga kesehatan, terus nanti diminta berpartisiasi saat proses vaksinasi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Ia mengatakan, SMS yang akan dikirimkan tersebut belumlah berupa SMS untuk pendaftaran.

“Belum mulai SMS pendaftaran. Edukasi dulu, kalau sudah edukasi baru nanti kalau sudah mendekati (waktu vaksinasi) baru pendaftaran,” katanya lagi.

Baca juga: Meski Manjur Mencegah Covid-19, Apa Saja Efek Samping dari Vaksin Corona?

Pilihan tempat vaksinasi

Ia menjelaskan, untuk SMS pendaftaran yang dikirimkan setelah SMS edukasi tersebut, berupa link untuk registrasi.

“Jadi mengisi form di situ, menyatakan kondisi kesehatannya kemudian nanti ada anjuran kalau misalnya harus ke puskesmas atau rumah sakit dulu untuk memastikan dia layak atau tidak supaya saat waktu yang ditentukan (untuk vaksin) dia sudah siap,” ungkapnya.

Ia melanjutkan nantinya akan ada pilihan tempat vaksinasi beserta tanggal, waktu dan tempat.

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

Lebih lanjut ia menyebut pengirim SMS nantinya adalah “Kemenkes” atau “Kominfo” atau “Vaksin Covid-19”.

Dirinya menerangkan, vaksinasi tahap pertama akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Kemenkes memperikarakan vaksinasi untuk kategori prioritas pertama ini bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021. Namun ia menekankan hal tersebut tergantung dari izin yang dikeluarkan oleh BPOM.

Baca juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Tiba di Indonesia, Kemenkes: Nakes Dulu Ya!

Adapun terkait dengan aturan vaksin, ia menyebut hal ini adalah partisipasi wajib yang dianjurkan untuk diikuti.

“Jadi misal dapat SMS kemudian tak membalas di level babinsa atau babimkamtibmas, akan menanyakan kenapa tidak merespons,” kata Nadia.

Ia mengingatkan bahwa vaksin keamanannya sudah terjamin, sehingga menurutnya sebaiknya masyarakat lebih takut virus corona dibandingkan dengan vaksin.

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia

Peraturan Menkes

Mengutip Kepmenkes RI Nomor H.K.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pengiriman SMS blast hari ini dilakukan untuk kelompok prioritas penerima vaksin sesuai ketentuan peraturan perundangan.

 

Secara lengkap berikut bunyi aturan tersebut:

Kesatu: Menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kedua: Sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ketiga: Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada 31 Desember 2020.

Baca juga: OTG Covid-19, Perlukah Tes Swab Lagi Setelah Selesai Isolasi Mandiri?

Keempat: Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Kelima: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.

Keenam: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo infografik: Beda Test Antigen, Rapid Test Antibodi, dan PCR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi