Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Status Penerima Vaksin Covid-19 melalui Link Ini, Khusus Tenaga Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
https://pedulilindungi.id/cek-nik
Laman https://pedulilindungi.id/cek-nik untuk mengecek apakah menjadi penerima vaksin Covid-19. Sementara ini, pengecekan hanya bisa dilakukan tenaga kesehatan.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Tenaga kesehatan (Nakes) menjadi prioritas untuk tahap awal program vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan pemerintah.

Mulai Kamis (31/12/2020), para penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini akan menerima pesan singkat (SMS).

Para tenaga kesehatan dapat mengecek status apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak melalui Peduli Lindungi yang bisa diakses melalui link ini: https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi.

“Betul,” ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/1/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara pengecekannya cukup mudah, pengguna bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Kemenkes Mulai Kirim SMS Vaksinasi, Siapa Saja yang Menerimanya?

Hanya nakes yang bisa cek

Saat ditanya apakah masyarakat umum bisa mengecek statusnya melalui laman tersebut, Nadia mengatakan, untuk tahap awal pengecekan hanya untuk tenaga kesehatan.

“Ini tahap awal Nakes dulu karena sasaran awal ya,” kata Nadia.

Mereka yang masuk dalam prioritas pertama penerima vaksin juga akan mendapatkan SMS pemberitahuan.

"Iya nanti (SMS) tahap berikutnya,"  lanjut Nadia.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi akan diawali dengan pengiriman pemberitahuan SMS blast yang mulai dikirimkan pada 31 Desember 2020.

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

SMS tersebut untuk tahap awal ditujukan kepada kelompok prioritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun, SMS yang dikirimkan pada tahap awal ini bersifat edukasi mengingatkan dan mengajak tentang untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya, SMS untuk registrasi juga akan dikirimkan setelah adanya SMS edukasi tersebut.

“Belum mulai SMS pendaftaran. Edukasi dulu, kalau sudah edukasi baru nanti kalau sudah mendekati (waktu vaksinasi) baru pendaftaran,” ujar Nadia.

Nadia mengatakan, pelaksanaan vaksin diperkirakan akan mulai dilakukan sekitar tanggal 15-25 Januari 2021.

Akan tetapi, pelaksanaannya masih menunggu izin yang dikeluarkan dari BPOM.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal SMS Vaksinasi yang Mulai Dikirimkan Hari Ini

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ketentuan Soal Vaksinasi di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi