KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.
Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.
Baca juga: Ramai soal Pengangkatan Guru Tidak Lagi Melalui Seleksi CPNS Mulai 2021, Benarkah?
Lantas, apa beda PNS dan PPPK?
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.
Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Hak PNS
Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.
Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.
Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?
Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:
- gaji, tunjangan, dan fasilitas
- cuti
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- perlindungan
- pengembangan kompetensi
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, beberapa waktu lalu BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.
"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 29 Desember 2020.
Baca juga: Daftar Daerah yang Sudah Menetapkan UMK 2021, Mana Saja?
Rekrutmen PPPK guru 2021
Kendati demikian, apabila pegawai PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diizinkan. Asalkan formasi PNS yang dipilih berbeda dan bisa memenuhi syarat tersebut.
Untuk diketahui, pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen 1 juta formasi untuk PPPK jabatan guru pada 2021 mendatang dan dilaksanakan tiga kali.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN.
Baca juga: Kemenag Salurkan BSU Rp 1,8 Juta untuk Guru Non-PNS, Ini Rinciannya...