Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Dapat Dilihat di Link Peduli Lindungi, Ini Cara Mengeceknya...

Baca di App
Lihat Foto
pedulilindungi.id
Situs resmi pengecekan status vaksinasi Covid-19
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah direncanakan akan memulai program vaksinasi virus corona penyebab penyakit Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal SMS Vaksinasi yang Mulai Dikirimkan Hari Ini

Pengiriman pemberitahuan SMS blast dilakukan serentak mulai Kamis, 31 Desember 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun informasi mengenai penerima vaksinasi Covid-19 juga dapat diakses melalui situs resmi Peduli Lindungi, pedulilindungi.id.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerima SMS dari Kemenkes nantinya juga akan mendapatkan link ke situs resmi tersebut.

"Iya dari SMS akan ada link ke situs tersebut," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Bagaimana cara mengeceknya?

Nadia menjelaskan, masyarakat dapat memasukkan NIK ke situs resmi tersebut.

Nantinya, akan muncul verifikasi dengan informasi NIK yang dimasukkan berhak menerima vaksinasi Covid-19 secara gratis atau tidak.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berikut caranya:

1. Akses situs pedulilindungi.id.

Akan langsung muncul halaman yang menyediakan menu "Periksa status NIK Anda dalam program vaksin di sini"

2. Klik tombol "Periksa"

3. Masukkan NIK dengan benar dan kode yang tersedia

4. Klik tombol "Selanjutnya". Akan muncul status verifikasi NIK yang dimasukkan tersebut.

Baca juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Tiba di Indonesia, Kemenkes: Nakes Dulu Ya!

Vaksinasi Covid-19 dilakukan bertahap

Nadia menambahkan, program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah akan dilakukan secara bertahap.

Adapun tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin sebanyak 1,319 juta tenaga kesehatan dan penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Selain itu, vaksinasi tahap pertama diberikan kepada 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dan lainnya), termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Baca juga: WHO Izinkan Vaksin Covid-19 Pfizer untuk Penggunaan Darurat, seperti Apa Penjelasannya?

Menunggu BPOM

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Sementara bagi tenaga kesehatan yang belum tercantum menjadi kelompok penerima vaksin tahap pertama, dapat melaporkannya melalui e-mail vaksin@pedulilindungi.id.

"Jika ada nakes yang belum tercantum NIK-nya, maka dapat mengirimkan data-data (meliputi) nama, NIK, alamat, nomor handphone, tipe nakes dan dilengkapi dengan surat keterangan dari Fasyankes yang menerangkan Anda adalah nakes dari FASYANKES terkait," tutur Nadia.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Baca juga: Menilik Perbedaan Vaksin Oxford-AstraZeneca dengan Pfizer/BioNTech, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Vaksinasi Covid-19 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi