Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Sebab terdapat sanksi tegas bagi ASN yang nekat terlibat dalam organisasi terlarang tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian mengingatkan sanksi bagi ASN yang tidak menaati imbauan tersebut.

"ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dikutip dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paryono menegaskan, ASN yang tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi terlarang dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Sanksi itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, pasal 3 memaparkan kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara itu, pada pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya, berikut ini sanksi bagi ASN yang terlibat organisasi terlarang:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi