Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Baca di App
Lihat Foto
Audia Natasha Putri
Ilustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kepesertaan BPJS Kesehatan 

Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi anggota BPJS. Termasuk juga warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan. 

Setiap perusahaan juga wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan juga wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui Program Bantuan Iuran.

Kartu BPJS aktif selama membayar iuran

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan siap digunakan ketika peserta rutin membayar iuran sesuai besaran iuran kelas kepesertaan.

"Jika rutin iuran dibayarkan per bulan, maka kartu akan selalu aktif. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, iuran wajib dibayarkan," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Kartu yang nonaktif bisa diaktifkan kembali

Iqbal mengingatkan, jika peserta terlambat membayar iuran, meski hanya satu bulan, maka kartu secara otomatis akan nonaktif dan tidak bisa digunakan.

Namun kartu yang sudah nonaktif bisa diaktifkan kembali.

Iqbal mengatakan, peserta bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan dengan membayar sejumlah iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan sehingga bisa memanfaatkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

"Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Iqbal.

"Kalau harus mendapat rawat inap di RS dalam rentang 45 hari (sejak kepesertaan kembali diaktifkan) baru ada denda (layanan). Kalau di FKTP dan rawat jalan, enggak ada denda layanan. Denda layanan ya, bukan denda iuran," lanjut Iqbal.

Mengutip Kontan, 8 Desember 2020, besarnya denda layanan adalah sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Kelas BPJS Kesehatan

Iqbal mengatakan, peserta BPJS Kesehatan seharusnya segera mengurus kepesertaannya untuk turun kelas, disesuaikan dengan kondisi finansial.

Kepada semua peserta BPJS Kesehatan, agar tak menghadapi persoalan seperti ini, Iqbal mengingatkan untuk memperhatikan beberapa hal.

"Pertama, mengambil kelas sesuai kemampuan. Kedua, membayar rutin iuran per bulan. Ketiga (untuk kasus mengandung dan melahirkan), rajin memeriksakan kehamilan, jadi tahu apa ada penyulit apa tidak," ujar Iqbal.

Menurut dia, keluhan seperti ini tidak akan muncul jika peserta juga proaktif dengan program BPJS Kesehatan dan memahami hingga menaati aturan yang ada.

"Program JKN-KIS ini bersumber dari kontribusi iuran dari seluruh pesertanya, baik yang sehat maupun yang sakit, sehingga dibutuhkan gotong-royong bersama untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program ini," kata dia.

"Rutin membayar iuran setiap bulan dengan menyesuaikan kemampuan dan dibayarkan baik ketika sehat maupun sakit," ujar Iqbal.

BPJS Kesehatan menggunakan istilah "iuran" dan bukan "premi", karena program ini bejalan dengan menggunakan dana yang berasal dari kontribui iuran seluruh pesertanya.

Peserta dibebaskan untuk memilih kelas layanan yang akan diikuti, sesuai dengan kemampuannya.

Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang berbeda-beda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1 dikenai iuran Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 adalah Rp 35.000.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi peserta program ini, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi