KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
PP itu diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 ayat 1 PP itu, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sebelumnya, hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan keadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Baca juga: Kementerian PPPA Harap PP Kebiri Kimia Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Kebiri kimia pertama di Indonesia
Seperti diberitakan Kompas.com, 30 Agustus 2019, Aris harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Selain itu, dia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tertanggal 18 Juli 2019.
Daftar negara yang berlakukan hukuman kebiri kimia
Hukuman kebiri kimia tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara juga sudah menerapkan hukuman yang sama.
Berikut daftar negara yang memberlakukan hukuman kebiri kimia:
1. Ukraina
Mengutip The News International, 15 September 2020, pada Juli 2019, parlemen Ukraina menyetujui hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada orang berusia 18 hingga 16 tahun yang terbukti melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Sejauh ini, belum ada eksekusi kebiri kimia yang dilakukan di Ukraina
2. Inggris
Mengutip Kompas.com, 26 Agustus 2019, Inggris telah menerapkan hukuman kebiri kimia sejak tahun 1950-an.
Salah satu terpidana penerima hukuman itu adalah Alan Turing, seorang peneliti matematika dan komputer, sekaligus pahlawan Inggris.
Turing ditangkap oleh kepolisian pada 1952 karena perilaku menyimpang homoseksual dan dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Namun, efek kebiri kimia membuat Turing tersiksa dan mendorongnya untuk bunuh diri pada usia 41 tahun.
Setelah kejadian itu, pemerintah dan Kerajaan Inggris secara resmi meminta maaf atas hukuman tersebut dan membersihkan nama Turing pada 2013.
Baca juga: Selain Kebiri Kimia, Predator Seksual Anak Terancam Dibuka Identitasnya ke Publik
3. Amerika Serikat
Ada 10 negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan hukuman kebiri kimia, yaitu California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, dan Alabama.
Alaba baru mengesahkan undang-undang terkait hukuman kebiri kimia pada Juli 2019.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual, yang meliputi pemerkosaan, sodomi, dan inses, yang melibatkan korban berusia di bawah 13 tahun.
Kebiri kimia pertama kali dijatuhkan di Amerika Serikat pada 1966, terhadap John Money, seorang psikolog dan seksolog yang melakukan kejahatan pedofilia.
4. Korea Selatan
Korea Selatan menetapkan hukuman kebiri kimia pada 2011, dan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman tersebut.
Kebiri kimia dijatuhkan kepada pelaku yang berusia di atas 19 tahun, dan sebelumnya diawali dengan hukuman penjara.
Tercatat ada 2 narapidana yang menjalani kebiri kimia, yaitu Park (45) dan Pyo (31).
Park mendapat hukuman kebiri kimia setelah dipenjara tiga kali karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia di bawah 16 tahun.
Sedangkan Pyo mendapat hukuman tersebut setelah terbukti melakukan persetubuhan dengan tiga remaja yang dikenalnya melalui aplikasi chatting.
Pyo juga didakwa telah menyebarkan video berisi pelecehan seksual, dan mengancam korbannya dengan senjata.
5. Kazakhstan
Pada 2018, pemerintah Kazakhstan mengeksekusi seorang terpidana asal Turkestan dengan hukuman kebiri kimia.
Hukuman itu dilakukan dengan menggunakan cyproterone, sebuah steroid anti androgen yang dikembangkan untuk melawan kanker.
Selain dikebiri, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Kazakhstan juga mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun.
6. Rusia
Rusia mengesahkan hukuman kebiri kimia pada 2011. Hukuman tersebut berlaku bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun.
Jika pelaku mengulangi perbuatannya, maka hukuman penjara seumur hidup telah menantinya.
Sejauh ini, belum ada eksekusi kebiri kimia yang dilakukan di Rusia.
7. Polandia
Polandia telah mengesahkan hukuman kebiri kimia pada 2009 dan mulai memberlakukannya pada 2010.
Terpidana yang mendapatkan hukuman itu adalah para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah usia 15 tahun.
Sejauh ini, belum ada eksekusi kebiri kimia yang dilakukan di Polandia.