KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia masih terus mempersiapkan program vaksinasi virus corona untuk meredakan penularan Covid-19.
Rencananya program vaksinasi akan dilaksanakan setelah ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan vaksin.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan SMS blast sosialisasi kepada calon penerima vaksin tahap awal.
Baca juga: Vaksinasi untuk 181,5 Juta Orang Akan Dilakukan dalam 15 Bulan, Bagaimana Prosesnya?
Tahapan vaksinasi
Jubir Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberian vaksinasi secara cuma-cuma oleh pemerintah akan dilakukan secara bertahap.
"Sesuai tahapan ya," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, 1 Januari 2021.
Melansir situs resmi covid19.go.id, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Adapun tahapan vaksinasi yang dilakukan pemerintah sebagai berikut.
- Tahap 1 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Baca juga: 6 Program Bantuan yang Masih Diberikan pada 2021, Simak Apa Saja...
- Tahap 2 (Januari-April 2021)
Adapun sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 yaitu
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
- Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 tahap 3 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
- Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)
Vaksinasi Covid-19 tahap 4 yang diberikan pemerintah sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan
ketersediaan vaksin.
Baca juga: Inggris Akan Izinkan Vaksin Covid-19 Campuran pada Situasi Tertentu, Apa Risikonya?
Kelompok prioritas
Lebih lanjut, pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE).
Serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Sementara itu, prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE), antara lain:
1. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
2. Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masingmasing vaksin.
3. Kelompok sosial atau pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).
Baca juga: Belum Selesai Covid-19, Ilmuwan Prediksi Ancaman Penyakit X, Apa Itu?
Pendataan sasaran
Pendataan sasaran penerima vaksin dilakukan secara top-down melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
Data tersebut bersumber dari Kementerian/Lembaga terkait atau sumber lainnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran.
Melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data (filtering) sehingga diperoleh sasaran kelompok penerima vaksin Covid-19 sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Penentuan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin dilakukan melalui pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Penetapan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menjadi dasar dalam penentuan alokasi serta distribusi vaksin dan logistik vaksinasi dengan juga mempertimbangkan cadangan sesuai kebutuhan.