Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bansos Sembako Rp 200.000 Per Bulan, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pada hari ini, Senin (4/1/2021), pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan tiga jenis bantuan sosial (bansos).

Tiga bansos itu adalah program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan bansos sembako.

Untuk bansos sembako, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 42,5 triliun dan menyasar 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Siapa saja yang menjadi penerima bansos ini?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, bansos sembako diberikan untuk keluarga miskin dan rentan, yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Ini penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Hari Ini, Pemerintah Salurkan 3 Bansos, Simak Besarannya!

Bantuan Rp 200.000 per bulan hingga Desember 2021

Asep mengatakan, bansos sembako diberikan setiap bulan selama setahun, mulai Januari hingga Desember 2021.

Penerima bansos sembako akan mendapatkan uang sebesar Rp 200.000 tiap bulan.

Mengutip laman Kemensos, 29 Desember 2020, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, ada kebutuhaan untuk segera mencairkan bansos kepada KPM di daerah.

Menurut dia, dana bansos berdampak signifikan terhadap perputaran roda perekonomian di daerah.

"Misalkan bansos sembako itu rata-rata 1 bulannya senilai Rp 3,76 triliun. Kalau dibagi 514 kabupaten/kota, kurang lebih ada sekitar Rp 60 miliaran di daerah. Ini berputar untuk pemenuhan kebutuhan permakanan, kebutuhan pokok. Jadi membantu perekonomian di daerah supaya tidak turun," kata Risma.

Baca juga: Disalurkan 4 Kali pada 2021, Ini Jadwal Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan

Tidak boleh dipakai beli rokok

Risma mengingatkan seluruh penerima bantuan untuk tidak menggunakan uang bansos untuk membeli rokok.

Ia menekankan, hal ini instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

Jika ada penerima bantuan yang kedapatan membeli rokok menggunakan uang bansos, maka pemerintah tak segan untuk melakukan evaluasi.

"Kami akan bicarakan, kalau itu terjadi, maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," kata Risma, seperti diberitakan Kompas.com, 29 Desember 2020.

Terkait hal ini, lanjut Risma, Kemensos akan mempersiapkan mekanisme untuk mengetahui pembelanjaan penerima bantuan dari uang bansos.

"Kami berharap sekali lagi karena itu akan berpengaruh terhadap rencana-rencana yang sudah dilakukan oleh pemerintah jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," kata dia.

Baca juga: Cair Januari-April 2021 untuk 10 Juta Orang, Ini Cara Cek Penerima Bansos Rp 300.000

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Bansos yang Sudah Cair

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi