Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrasi TV Analog ke Digital, Apakah Masyarakat Dapat Bantuan Decoder?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK
Ilustrasi digitalisasi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran TV analog paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Salah satu dampak dari dihentikannya siaran TV analog adalah masyarakat pemilik TV biasa memerlukan decoder yang disebut set top box (STB) untuk bisa menikmati siaran TV digital di TV analog.

Lantas, apakah pemilik TV analog akan mendapatkan bantuan decoder TV?

Baca juga: TV Analog Dihentikan 2022, Bagaimana dengan Pemilik TV Berantena Biasa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih didata

Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021) mengatakan saat ini pemerintah masih mendata target penerima bantuan set top box.

“Saat ini pemerintah masih mendata target dan mekanisme penyaluran bantuan set top box,” ujar Gery.

Gery menegaskan bantuan STB nantinya hanya dikhususkan bagi pemilik TV analog kategori rumah tangga miskin.

"Bantuan ini khusus bagi rumah tangga miskin saja," ujarnya.

Terkait migrasi tv analog ke digital, sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan pemerintah akan membagikan set top box kepada penduduk yang tergolong sebagai keluarga tidak mampu.

"Pemerintah juga memperhatikan hal ini, dari sinilah kita memetakan penduduk yang tergolong kurang mampu, yang TV-nya masih analog harus mendapatkan bantuan set top box ini," ujar Ramli dikutip dari siaran pers Kominfo (28/10/2020).

Baca juga: Kominfo: Siaran TV Analog Dihentikan 2 November 2022, Ini Alasannya

Mudah didapat

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.

Gery menyebut set top box mulai pertengahan tahun 2021 akan lebih mudah didapatkan masyarakat yang ingin membelinya.

Ia menyebut alat ini juga bisa didapatkan di pedagang retail alat-alat elektronik.

Adapun pabrik pembuatan STB menurutnya saat ini tengah meningkatkan kapasitas produksi dan melebarkan jalur distribusinya.

“Pemerintah juga sedang menyiapkan aturan transisi untuk menghentikan produksi maupun impor TV analog agar masyarakat yang berencana membeli televisi memilih yang sudah memiliki penerimaan siaran digital,” ujarnya.

Baca juga: Menkominfo Imbau Penyedia Layanan TV Analog Segera Migrasi ke Digital

Migrasi TV Analog

Rencana Migrasi TV analog ke TV digital disampaikan Menteri Kominfo Johny G Plate dalam siaran pers Kominfo 2 Desember 2020.

“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Johny dalam rilis tersebut.

Dampak dari penghentian siaran TV analog nantinya adalah masyarakat yang menggunakan televisi biasa memerlukan dekoder untuk dapat menerima siaran TV digital.

“TV digital tetap bisa ditayangkan di TV analog produksi lama seperti TV tabung. Hanya saja, memerlukan dekoder untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog yang ditampilkan di TV analog,” terang Gery sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Senin (7/12/2020).

Gery menjelaskan nantinya saat tv analog sudah dipasang STB maka ia tak perlu berlangganan lagi untuk menerima siaran televisi.

“Untuk rumah tangga yang menggunakan TV parabola dari satelit atau TV kabel tidak akan terpengaruh perubahan ini,” ujarnya lebih lanjut.

Gery sebelumnya juga mengatakan berdasarkan perkiraan nantinya akan sekitar 6,6 juta keluarga miskin yang perlu disubsidi STB.

“Penduduk miskin (BPS, Maret 2020) sekitar 26,4 juta, asumsi satu keluarga ada 4 orang, maka ada sekitar 6,6 juta keluarga miskin yang perlu disubsidi STB,” ungkap dia.

Baca juga: Uji Coba Siaran TV Digital Dimulai 15 Juni

Efisiensi

Perubahan dari TV analog ke TV digital ini, menurut Gery, sudah menjadi tren di dunia sejak tahun 2007 sejalan dengan semakin meningkatnya penggunaan internet.

Gery menjelaskan, latar belakang penghentian siaran TV analog ini terkait dengan efisiensi.

Sebab, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.

Karenanya, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.

“Dengan perubahan ke TV digital maka penghematan spektrum tersebut bisa digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet, kebencanaan, pendidikan, dan kesehatan,” terang dia.

Baca juga: Apa Itu Seaglider, Kendaraan Bawah Air yang Ditemukan Nelayan di Selayar?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi