KOMPAS.com - Pemerintah membuka seleksi 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Selasa (5/1/2021) menyebut, seleksi ini terbuka bagi para guru honorer.
Seleksi ini dilakukan karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru.
"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," kata Bima dalam konferensi pers.
Baca juga: Mendikbud: Hanya Guru Honorer yang Lulus Seleksi Bisa Jadi PPPK
Apakah perekrutan 1 juta guru PPPK termasuk guru agama?
Bima menjelaskan bahwa seleksi 1 juta guru yang dimaksud belum termasuk formasi untuk guru agama atau yang berada di bawah Kementerian Agama.
Dia mengatakan hingga saat ini, untuk seleksi guru agama belum ada pengusulan.
"Jumlah 1 juta ini masih merupakan formasi PPPK untuk guru yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum mencakup guru dari Kementerian Agama," ujarnya.
Dalam pembahasan
Meskipun belum mendapatkan pengusulan, pihaknya mendapat informasi bahwa sudah ada diskusi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan jatah guru agama dari formasi 1 juta guru itu.
Namun hingga saat ini hasilnya belum dapat diketahui.
Dia juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan guru-guru agama juga bisa mendapatkan formasi PPPK pada tahun ini. Pihaknya berharap hal itu bisa dilakukan tahun ini.
Dalam kesempatan tersebut, Bima juga menegaskan bahwa PPPK bukan tenaga honorer.
"PPPK sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. Dia adalah aparatur sipil negara yang sah yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi, dan kinerja dari instansi pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Tidak Lagi PNS, Guru dan 146 Jabatan Ini Akan Diisi PPPK, Apa Saja?
Target kinerja dan gaji
Dia mengatakan perjanjian kerja yang ditandatangani PPPK mencakup perjanjian target kinerja.
Terkait disorotinya jangka waktu tertentu dalam kontrak PPPK, menurut dia adalah hal yang biasa dalam setiap kontrak.
"Bahwa di dalamnya terdapat kontrak mengenai jangka waktu kontraknya itu lazim dalam setiap kontrak," imbuhnya.
Bima mengatakan, apabila pegawai PPPK tidak mencapai target kinerja, maka juga bisa mendapat sanksi disiplin.
Terkait gaji, apa yang diterima PPPK sama dengan ASN. Dia mengatakan tidak benar bahwa gaji PPPK akan di bawah UMR atau tidak memadai.
"Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Dalam kelas jabatan sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan dan hak-hak yang sama jadi tidak ada perbedaan," tuturnya.
Jadi, kata dia, perbedaan PPPK dan PNS hanya pada sistem pensiun. Namun pihaknya tengah berupaya untuk membuat skema-skema pensiun agar dapat dinikmati PPPK.
Baca juga: Kementerian PAN-RB: Penerimaan Guru Jalur PPPK Sifatnya Hanya Jangka Pendek
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.