Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Seleksi 1 Juta Guru PPPK, Apakah Termasuk Guru Agama?

Baca di App
Lihat Foto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah membuka seleksi 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Selasa (5/1/2021) menyebut, seleksi ini terbuka bagi para guru honorer.

Seleksi ini dilakukan karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru.

"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," kata Bima dalam konferensi pers.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mendikbud: Hanya Guru Honorer yang Lulus Seleksi Bisa Jadi PPPK

Apakah perekrutan 1 juta guru PPPK termasuk guru agama?

Bima menjelaskan bahwa seleksi 1 juta guru yang dimaksud belum termasuk formasi untuk guru agama atau yang berada di bawah Kementerian Agama.

Dia mengatakan hingga saat ini, untuk seleksi guru agama belum ada pengusulan. 

"Jumlah 1 juta ini masih merupakan formasi PPPK untuk guru yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum mencakup guru dari Kementerian Agama," ujarnya.

Dalam pembahasan

Meskipun belum mendapatkan pengusulan, pihaknya mendapat informasi bahwa sudah ada diskusi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan jatah guru agama dari formasi 1 juta guru itu.

Namun hingga saat ini hasilnya belum dapat diketahui.

Dia juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan guru-guru agama juga bisa mendapatkan formasi PPPK pada tahun ini. Pihaknya berharap hal itu bisa dilakukan tahun ini.

Dalam kesempatan tersebut, Bima juga menegaskan bahwa PPPK bukan tenaga honorer.

"PPPK sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. Dia adalah aparatur sipil negara yang sah yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi, dan kinerja dari instansi pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Tidak Lagi PNS, Guru dan 146 Jabatan Ini Akan Diisi PPPK, Apa Saja?

Target kinerja dan gaji

Dia mengatakan perjanjian kerja yang ditandatangani PPPK mencakup perjanjian target kinerja.

Terkait disorotinya jangka waktu tertentu dalam kontrak PPPK, menurut dia adalah hal yang biasa dalam setiap kontrak.

"Bahwa di dalamnya terdapat kontrak mengenai jangka waktu kontraknya itu lazim dalam setiap kontrak," imbuhnya.

Bima mengatakan, apabila pegawai PPPK tidak mencapai target kinerja, maka juga bisa mendapat sanksi disiplin.

Terkait gaji, apa yang diterima PPPK sama dengan ASN. Dia mengatakan tidak benar bahwa gaji PPPK akan di bawah UMR atau tidak memadai.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Dalam kelas jabatan sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan dan hak-hak yang sama jadi tidak ada perbedaan," tuturnya.

Jadi, kata dia, perbedaan PPPK dan PNS hanya pada sistem pensiun. Namun pihaknya tengah berupaya untuk membuat skema-skema pensiun agar dapat dinikmati PPPK.

Baca juga: Kementerian PAN-RB: Penerimaan Guru Jalur PPPK Sifatnya Hanya Jangka Pendek

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi