Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dari Pendistribusian Vaksin hingga Tahapannya...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/HO/KEMENLU
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengajak pemimpin dunia untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 nasional akan segera dilakukan. Pemerintah tengah mempersiapkan program tersebut agar vaksinasi terlaksana di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan vaksinasi diharapkan bisa berlangsung mulai 13 Januari 2021. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan, vaksinasi akan dilaksanakan setelah keluarnya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana perkembangan mengenai vaksinasi corona di Indonesia sejauh ini?

1. Distribusi vaksin ke seluruh provinsi

Melansir situs Sekretariat Kabinet, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 telah didistribusikan ke 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Pengiriman vaksin dilakukan bertahap, telah dimulai sejak 3 Januari lalu, dan ditargetkan selesai pada 7 Januari 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, vaksin akan kembali didatangkan untuk pelaksanaan program vaksinasi.

Vaksin yang didatangkan masih dalam bentuk bahan baku, akan diproduksi oleh Bio Farma.

"InsyaAllah minggu depan juga akan datang lagi 15 juta vaksin dalam bentuk bahan baku (bulk) yang nanti akan diproduksi oleh Bio Farma sehingga juga langsung nanti jadi, kirim ke daerah lagi," ujar Jokowi, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Update Daftar 54 Daerah Zona Merah Covid-19, Jawa Tengah Pimpin dengan 9 Wilayah

2. Order vaksin Covid-19

Jokowi memparkan, pemerintah telah memesan atau firm order sebanyak 329,5 juta dosis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan program vaksinasi nasional.

Vaksin tersebut terdiri dari:

"Artinya, jumlah totalnya yang sudah firm order itu 329,5 juta, hanya pengaturannya nanti akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan," tutur Jokowi.

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia

3. Waktu vaksinasi

Budi menambahkan, pemerintah merencanakan vaksinasi akan berlangsung selama 15 bulan.

"Kami merencanakan dalam jangka waktu 15 bulan, kami bisa menyelesaikan vaksinasi ke 181 juta rakyat Indonesia," tutur Budi.

Kendati demikian, akan diusahakan pelaksanaan vaksinasi dapat lebih cepat daripada waktu yang direncanakan.

Adapun Jokowi berharap vaksinasi dapat selesai dalam jangka waktu sekitar satu tahun.

"Kita akan kerja terus, kita berharap nanti kurang lebih selama 1 tahun itu (vaksinasi) bisa kita selesaikan," kata Jokowi.

Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

4. Target penerima

Diberitakan sebelumnya, vaksinasi rencananya diberikan kepada 70 persen atau 182 juta penduduk Indonesia.

Vaksinasi dilakukan secara bertahap, diberikan berdasarkan kelompok prioritas, dengan tahap awal menyasar petugas kesehatan dan pelayanan publik esensial.

Program vaksinasi tahap pertama diberikan kepada 1.319 juta tenaga kesehatan dan penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, seperti petugas tracing kasus Covid-19.

Baca juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Tiba di Indonesia, Kemenkes: Nakes Dulu Ya!

Program vaksinasi tahap awal juga menyasar 195 ribu petugas pelayanan publik esensial sebagai garda terdepan, seperti

  • TNI
  • Polri
  • Satpol PP
  • Petugas pelayanan publik transportasi meliputi petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dan lainnya
  • Tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

5. Tahapan vaksinasi

Melansir situs resmi covid19.go.id, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Adapun tahapan vaksinasi yang dilakukan pemerintah sebagai berikut.

  • Tahap 1 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

  • Tahap 2 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi tahap 2 meliputi:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI/Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat

b. Kelompok usia lanjut (60 tahun atau lebih ).

  • Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 yaitu masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

  • Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Lebih lanjut, pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

Baca juga: Panduan dari Satgas Covid-19 untuk Cegah Penularan Klaster Keluarga

Sementara itu, prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO SAGE, antara lain

1. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.

2. Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masing-masing vaksin.

3. Kelompok sosial atau pekerjaan berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi