Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua, Ini Daftar Daerah yang Terdampak Pengetatan Kegiatan di Jawa-Bali

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sastri
Pariwisata Bali
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat pembatasan sosial di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januri mendatang.

Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. 

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).

Namun, pengetatan ini hanya diterapkan di sejumlah daerah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Masih Jadi yang Terbanyak, Ini Daftar Zona Merah Covid-19 di Jateng

 

Berikut daftarnya:

Banten
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan

DKI Jakarta
Jakarta Pusat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Barat
Jakarta Utara

Jawa Barat
Kota Bogor
Kabupaten Bogor
Kota Depok
Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Cimahi

Baca juga: Update Daftar 54 Daerah Zona Merah Covid-19, Jawa Tengah Pimpin dengan 9 Wilayah

Jawa Tengah
Kota Surakarta
Boyolali
Sukoharjo
Karanganyar
Wonogiri
Sragen
Klaten
Kota Semarang
Kabupaten Semarang
Kota Salatiga
Kendal
Demak
Grobokan
Banyumas
Cilacap
Purbalingga
Banjarnegara

DIY
Gunungkidul
Sleman
Kulonprogo

Jawa Timur
Kota Malang
Kabupaten Malang
Kota Batu
Kota Surabaya
Gresik
Sidoarjo

Bali
Kota Denpasar
Kota Badung

Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kasus Bank Bali

Parameter pembatasan

Ada empat parameter untuk menentukan suatu wilayah harus melakukan pengetatan, yaitu tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Selanjutnya, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan yang berada di bawah nasional sebesar 14 persen.

"DKI bed occupancy rate (tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit) di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional, sementara Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70 persen," jelas Airlangga.

Baca juga: PSBB Jakarta dan PSBM Jabar, Apa Bedanya?

"Selain itu Jawa Tengah bed occupancy rate di atas nasional, kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70 persen, kematian di atas nasional," jelas Airlangga.

Penerapan pembatasan itu akan menyasar kegiatan kerja hingga kegiatan keagamaan.

Untuk tempat kerja, pembatasan dilakukan dengan hanya mengizinkan 25 persen pekerja di kantor, sementara kegiatan belajar mengajar semuanya secara online.

Pusat perbelanjaan juga hanya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB serta kegiatan makan dan minum di tempat maksimal dengan kapasitas 25 persen.

Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheni, Mutia Fauzia | Editor: Dani Prabowo, Bambang P Jatmiko)

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perbandingan Data Covid-19 dan Ekonomi antara Indnesia, Vietnam, dan Taiwan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi