Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kegiatan PSBB Jawa-Bali, Ini Kriteria dan Daftar Daerahnya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas Satpol PP menginterogasi warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggalakkan penertiban PMKS yang berkeliaran saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menarik "rem darurat" terkait penanganan Covid-19 di Indonesia saat makin tingginya jumlah kasus Covid-19.

Langkah yang diambil adalah pembatasan kegiatan atau PSBB wilayah berskala mikro untuk daerah-daerah di Jawa dan Bali mulai 11 Januari-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (6/1/2021) yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk menentukan Jawa dan Bali sebagai daerah berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut ini 4 kriteria daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan:

Baca juga: Update Corona Global 7 Januari 2021: 87 Juta Kasus | Vaksinasi Covid-19 di Eropa | PSBB Jawa-Bali

Airlangga mengatakan, bagi daerah-daerah yang memenuhi kriteria tersebut kepala daerahnya diminta segera membuat pergub atau perkada.

Provinsi-provinsi yang ada di Jawa-Bali memenuhi satu atau lebih dari empat parameter yang ditetapkan.

Berikut ini daerah yang tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate-nya di atas 70 persen:

Sementara, daerah yang memiliki kasus aktif di atas nasional adalah:

Daerah yang kesembuhannya di bawah nasional yakni:

Daerah yang tingkat kematiannya di atas nasional adalah:

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak presiden. Gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Baca juga: Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dan PSBB

Daftar daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan

DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta.

Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.

Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya.

DIY: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.

Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.

Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Apa yang dibatasi saat PSBB wilayah?

Menurut Airlangga, tidak ada pelarangan kegiatan, namun yang ada adalah pembatasan. Pembatasan-pembatasannya adalah sebagai berikut:

  • Membatasi tempat kerja WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
  • Kegiatan belajar mengajar secara daring
  • Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
  • Pembatasan jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
  • Makan minum di tempat maksimal 25 persen
  • Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
  • Tempat ibadah diberlakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  • Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Baca juga: PSBB Jakarta Tak Diperketat, Epidemiolog Sebut Anies Takut Lawan Pemerintah Pusat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Gejala Virus Corona dan Cara Mencegahnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi