KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menarik "rem darurat" terkait penanganan Covid-19 di Indonesia saat makin tingginya jumlah kasus Covid-19.
Langkah yang diambil adalah pembatasan kegiatan atau PSBB wilayah berskala mikro untuk daerah-daerah di Jawa dan Bali mulai 11 Januari-25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (6/1/2021) yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Airlangga menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk menentukan Jawa dan Bali sebagai daerah berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat.
Berikut ini 4 kriteria daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan:
- Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu 3 persen
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen
- Tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen
Baca juga: Update Corona Global 7 Januari 2021: 87 Juta Kasus | Vaksinasi Covid-19 di Eropa | PSBB Jawa-Bali
Airlangga mengatakan, bagi daerah-daerah yang memenuhi kriteria tersebut kepala daerahnya diminta segera membuat pergub atau perkada.
Provinsi-provinsi yang ada di Jawa-Bali memenuhi satu atau lebih dari empat parameter yang ditetapkan.
Berikut ini daerah yang tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate-nya di atas 70 persen:
- Banten
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- DIY
- Jawa Timur
Sementara, daerah yang memiliki kasus aktif di atas nasional adalah:
- Banten
- Jawa Tengah
- DIY
Daerah yang kesembuhannya di bawah nasional yakni:
- Banten
- Jawa Tengah
- DIY
Daerah yang tingkat kematiannya di atas nasional adalah:
- Jawa Timur.
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak presiden. Gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.
Baca juga: Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dan PSBB
Daftar daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan
DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta.
Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.
Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya.
DIY: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.
Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.
Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Apa yang dibatasi saat PSBB wilayah?
Menurut Airlangga, tidak ada pelarangan kegiatan, namun yang ada adalah pembatasan. Pembatasan-pembatasannya adalah sebagai berikut:
- Membatasi tempat kerja WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar mengajar secara daring
- Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Pembatasan jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
- Makan minum di tempat maksimal 25 persen
- Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
- Tempat ibadah diberlakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Baca juga: PSBB Jakarta Tak Diperketat, Epidemiolog Sebut Anies Takut Lawan Pemerintah Pusat