Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Aturan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Warga bersepeda di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta, Minggu (25/10/2020). Jakarta International Velodrome (JIV) kembali dibuka untuk publik selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibu kota, namun membatasi jumlah pengunjung sebanyak 1.500 orang atau 50 persen dari kapasitas normal yakni sebanyak 3.000 orang.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan guna pengendalian Covid-19 yang diberlakukan di Jawa-Bali.

Pengaturan pembatasan ini akan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.

Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Tak Semua, Ini Daftar Daerah yang Terdampak Pengetatan Kegiatan di Jawa-Bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan pun membenarkan adanya aturan Instruksi Mendagri yang diperuntukan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 tersebut.

“Salah satunya menggunakan Inmendagri tersebut di samping aturan-aturan lainnya,” ujarnya singkat kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Disebutkan, aturan tersebut meminta kepada sejumlah kepala daerah di Jawa-Bali untuk membelakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan di Jawa-Bali tersebut:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Update Daftar 54 Daerah Zona Merah Covid-19, Jawa Tengah Pimpin dengan 9 Wilayah

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Masih Jadi yang Terbanyak, Ini Daftar Zona Merah Covid-19 di Jateng

Adapun pemberlakukan pembatasan tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Selain sejumlah aturan pembatasan, daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Baca juga: Studi Temukan Bukti Baru, Covid-19 Dapat Merusak Pembuluh Darah Otak

Selain itu juga diperkuat dengan kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

Melalui peraturan tersebut seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta:

  • Mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab
  • Berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisisan RI dan TNI).

Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan untuk Vaksinasi di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi