Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seruan Pemakzulan Muncul, Bisakah Trump Dicopot Sebelum Jabatannya Berakhir pada 20 Januari?

Baca di App
Lihat Foto
AP PHOTO/Jacquelyn Martin
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tampil di hadapan pendukungnya di Washington DC pada 6 Januari 2021.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Penyerbuan Gedung Capitol AS oleh pendukung Donald Trump pada Rabu (6/1/2021) telah mendorong seruan beberapa anggota parlemen untuk mencopotnya sebelum pelantikan Presiden terpilih Joe Biden pada 20 Januari 2021.

Kekacauan di Gedung Capitol itu terjadi setelah Trump berbicara kepada ribuan pengunjuk rasa dan mengulangi klaim tak berdasar atas terjadinya kecurangan dalam pemilu.

Trump juga sebelumnya telah berkomitmen untuk menyerahkan kekuasaan secara damai.

Baca juga: Iran, Amerika Serikat, dan Potensi Perang Dunia Ketiga...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bisakah Trump dicopot dari jabatannya sebelum pelantikan Joe Biden?

Melansir Reuters, Kamis (7/1/2021), ada dua cara untuk mencopot presiden dari jabatannya, yaitu Amandemen ke-25 Konstitusi AS dan pemakzulan (impeachment) yang diikuti dengan hukuman Senat.

Dalam skenario mana pun, Wakil Presiden Mike Pence akan mengambil alih sampai pelantikan Biden.

Seorang sumber yang mengetahui upaya tersebut mengatakan, telah ada beberapa diskusi awal di antara beberapa anggota Kabinet dan sekutu Trump tentang penerapan Amandemen ke-25.

Baca juga: Obesitas, Covid-19, dan Meningkatnya Risiko Kematian...

Amandemen ke-25

Amandemen ke-25 yang diratifikasi pada 1967 dan diadopsi setelah pembunuhan Presiden John F Kennedy pada 1963 membahas suksesi presiden dan disabilitas.

Dalam bagian 4, disebutkan mengenai situasi ketika seorang presiden tidak dapat melakukan pekerjaannya tetapi tidak mengundurkan diri secara sukarela.

Menurut para ahli, para perancang Amandemen ke-25 jelas dimaksudkan untuk diterapkan ketika seorang presiden tidak mampu karena penyakit fisik atau mental.

Baca juga: Obesitas dan Tingginya Angka Kematian akibat Virus Corona di AS...

Beberapa sarjana juga berpendapat bahwa itu juga bisa berlaku secara lebih luas untuk seorang presiden yang tidak layak untuk menjabat.

Agar Amandemen ke-25 dapat diberlakukan, Pence dan mayoritas Kabinet Trump perlu menyatakan bahwa Trump tidak dapat menjalankan tugas kepresidenan dan memecatnya.

Dalam skenario itu, Pence akan mengambil alih jabatan Presiden.

Baca juga: Saat Putra Donald Trump Isi Waktu Isolasinya dengan Membersihkan Koleksi Senjata yang Dimiliki...

Trump kemudian dapat menyatakan bahwa dia mampu melanjutkan pekerjaannya, jika Pence dan mayoritas kabinet tidak menentang tekad Trump, Trump mendapatkan kembali kekuasaan.

Namun jika mereka membantah deklarasi Trump, masalah tersebut kemudian akan diputuskan oleh Kongres. Sampai tahap ini, Pence akan terus bertindak sebagai presiden.

Seorang profesor hukum konstitusional dari University of Colorado, Paul Campos mengatakan, Amandemen ke-25 akan menjadi cara yang tepat untuk menyingkirkan Trump dari jabatannya dan memiliki keuntungan lebih cepat daripada pemakzulan.

"Pence bisa langsung jadi presiden, sedangkan pemakzulan dan hukuman bisa memakan waktu setidaknya beberapa hari," kata Campos.

Baca juga: Benarkah Pengobatan Covid-19 yang Dipakai Donald Trump Berasal dari Jaringan Janin?

Akan tetapi, bisakah Trump dimakzulkan dan singkirkan?

Pemakzulan

Kesalahpahaman tentang "pemakzulan" adalah bahwa ini mengacu pada pencopotan presiden dari jabatannya.

Faktanya, pemakzulan hanya mengacu pada Dewan Perwakilan dan majelis rendah Kongres yang mengajukan tuntutan bahwa seorang presiden terlibat dalam "kejahatan atau pelanggaran ringan".

Ini mirip dengan dakwaan dalam kasus pidana.

Baca juga: 5 Fakta Terkait Pemakzulan Donald Trump

Jika mayoritas 435 anggota DPR setuju untuk mengajukan dakwaan yang dikenal sebagai "pasal pemakzulan", maka prosesnya berpindah ke Senat dan majelis tinggi yang mengadakan persidangan untuk menentukan kesalahan presiden.

Konstitusi mensyaratkan suara dua pertiga dari Senat untuk memvonis dan memberhentikan seorang presiden.

Pada Desember 2019, Trump sebelumnya telah dimakzulkan oleh DPR yang dipimpin oleh Partai Demokrat atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, Trump dibebaskan oleh Senat yang dipimpin Partai Republik pada Februari 2020.

Baca juga: Melihat Perbandingan Kekuatan Militer Iran dan Amerika

Lantas, kejahatan apa yang bisa dituduhkan kepada Trump?

Profesor hukum konstitusional dari University of Missouri Frank Bowman menjelaskan, Trump bisa dituduh memicu hasutan atau upaya penggulingan pemerintah AS.

Tetapi Bowman mengatakan Trump juga bisa dimakzulkan karena pelanggaran yang lebih umum, yaitu "ketidaksetiaan terhadap Konstitusi AS dan gagal menegakkan sumpah jabatannya".

Kongres memiliki keleluasaan dalam mendefinisikan kejahatan dan pelanggaran ringan dan tidak terbatas pada pelanggaran pidana yang sebenarnya.

"Pelanggaran esensial adalah pelanggaran terhadap Konstitusi, salah satunya mencoba merusak hasil pemilu yang sah menurut hukum," kata Bowman.

Baca juga: Pemuda Sleman Retas Perusahaan Amerika dengan Ransomware, Apa Itu?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi