Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Informasi Jawa dan Bali Lockdown pada 11-25 Januari 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Klarifikasi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar narasi yang menyebutkan Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 11-25 Januari 2021.

Narasi tersebut beredar tak lama setelah pengumuman dari pemerintah soal pembatasan kegiatan masyarakat.

Dari penelusuran Kompas.com, ada yang kurang tepat dari narasi tersebut.

Pulau Jawa dan Bali tidak lockdown, melainkan akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di sejumlah wilayah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: [HOAKS] Bawang Merah dan Bawang Putih Menangkal Virus Corona Covid-19

Narasi yang beredar

Sejumlah akun Facebook yang menyebarkan narasi bahwa Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 11-25 Januari 2021.

Salah satunya adalah akun Facebook BikinShop.

"Jawa bali lockdown kakak....monggo kakak...perpanjang kesabaran....," tulis akun Facebook BikinShop, Rabu (6/1/2021).

Akun Facebook lainnya yang juga menyebarkan informasi yang sama, di antaranya Muhammad Ainur Rasyid.

Dia menanyakan, ketika lockdown diberlakukan, apakah masih diperbolehkan untuk bekerja atau tidak.

"Ga bsa bobo. Katanya tgl 11-25 mau Lockdown Jawa-Bali
Dibolehin keluar buat kerja ga ya, toh ga sampe 5km lel," tulis Muhammad Ainur Rasyid.

Sementara, akun Facebook Nanank Soebecktie Pbg menarasikan, Pulau Jawa dan Bali saat ini masih lockdown hingga 25 Januari 2021.

"Jawa-bali masih Lockdown sama aja nggak bisa pulang sampai tanggal 25," tulisnya.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Titik Api Diam Telah Terlihat di Gunung Merapi

Benarkah informasi tersebut?

Penelusuran Kompas.com

Narasi yang menyebutkan Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 11-25 Januari 2021 tidak tepat.

Melansir pemberitaan Kompas.com, Kamis (7/1/2021), pemerintah tidak melakukan lockdown, melainkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan meminimalisasi penularan Covid-19.

Aturan soal pembatasan tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Adapun peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan pun membenarkan adanya aturan Instruksi Mendagri yang diperuntukan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 tersebut.

"Salah satunya menggunakan Inmendagri tersebut di samping aturan-aturan lainnya," ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Disebutkan, aturan tersebut meminta kepada sejumlah kepala daerah di Jawa-Bali untuk membelakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan di Jawa-Bali tersebut:

  1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
    1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
    2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun pemberlakukan pembatasan tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Selain sejumlah aturan pembatasan, daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Selain itu juga diperkuat dengan kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

Melalui peraturan tersebut seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta:

  1. Mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab
  2. Berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisisan RI dan TNI). 

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang menyebutkan Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 11-25 Januari 2021 adalah keliru.

Faktanya, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk mengendalikan Covid-19, bukan lockdown.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Kalender 1971 dan 2021 Disebut Kembar karena Siklus 50 Tahunan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi