Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Bulan Ini, Mengapa Tarif Tol Kerap Naik?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan melakukan penyesuaian tarif jalan tol Jakarta-Cikampek.

Penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek dengan pelaksanaan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated diharapkan akan terlaksana mulai Januari 2021.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan penyesuaian tarif tersebut seharusnya dilaksanakan pada Desember lalu. Namun kenaikan tarif dirasa belum tepat dilaksanakan pada akhir tahun lalu.

"Melihat dinamika masyarakat," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (6/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengenal Apa Itu Road Bike di Tengah Wacana Jalur Sepeda Tol Dalam Kota...

Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana melakukan penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek berdasarkan pembagian empat wilayah penarifan yang telah diberlakukan pada 2019.

Pembagian empat wilayah tersebut antara lain wilayah 1 Jakarta IC-IC Pondok Gede, wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, dan wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.

"Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.

Baca juga: Tak Boleh Sembarang Berhenti, Ini Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Adapun detail tarif baru nantinya setelah adanya penyesuaian adalah sebagai berikut :

a. Wilayah 1, Golongan I Rp 4.000, Golongan II Rp 6.000, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 8.000, dan Golongan V Rp 8.000.

b. Wilayah 2, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000, dan Golongan V Rp 14.000.

c. Wilayah 3, Golongan I Rp 12.000, Golongan II Rp 18.000, Golongan III Rp 18.000, Golongan IV Rp 24.000, dan Golongan V Rp 24.000.

d. Wilayah 4, Golongan I Rp 20.000, Golongan II Rp 30.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV Rp 40.000, dan Golongan V Rp 40.000.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

Lantas, mengapa tarif tol kerap naik?

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian taruf jalan tol telah diatur melalui Undang-Undang.

"(Aturannya,Red) Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Danang kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Ia menjelaskan, pada pasal 48 ayat 3, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Evaluasi, lanjut Danang, salah satunya dilakukan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Evaluasi dilakukan dengan melihat performa Badan Usaha dalam hal pengoperasian jalan tol, salah satunya adalah dengan pemenuhan SPM," kata dia.

Baca juga: Viral Video Pengendara Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Sisi investasi

Sementara itu, melansir UU Nomor 38 Tahun 2004 BAB V tentang Jalan Tol, pembayaran tol digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.

"Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemelihataan, dan pengembangan jalan tol," tulis Pasal 43 poin 3.

Lebih lanjut, perhitungan tarif tol didasarkan pada kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Sementara itu, pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Viral Tugu di Tol Madiun Disebut Mirip Palu Arit, Jasa Marga: Itu Logo Perusahaan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Ruas Jalan Tol Baru Jabodetabek

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi