Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemerintah Berjanji Tanggung Biaya Perawatan Efek Samping Vaksinasi Covid-19...

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/BaLL LunLa
Ilustrasi vaksinasi pada lansia
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah akan segera memulai program vaksinasi Covid-19 secara bertahap selama 15 bulan ke depan.

Sebagai penanda dimulainya vaksinasi, Presiden Joko Widodo direncanakan menjadi orang pertama yang divaksin pada 13 Januari 2021.

Sejauh ini, proses distribusi vaksin ke daerah-daerah guna memperlancar proses vaksinasi telah dilakukan.

Baca juga: 10 Provinsi dengan Penambahan Kasus Covid-19 Terbanyak 4 Bulan Terakhir, Mana Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain telah memastikan keamanan dan keefektivitas vaksin, pemerintah juga telah mempersiapkan mekanisme untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Bahkan pemerintah akan menanggung semua biaya apabila ada pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI.

"Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017," ucap Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satari sebagaiamana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac

Dipastikan tidak berbahaya

Hendra memastikan, kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra-klinik, dan bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain.

"Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan," paparnya.

Sementara itu, derdasarkan uji klinis yang dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran (Unpad), terdapat efek samping ringan akibat vaksinasi Covid-19, yaitu reaksi lokal berupa nyeri pada tempat suntikan.

Baca juga: Masih Jadi yang Terbanyak, Ini Daftar Zona Merah Covid-19 di Jateng

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi menambahkan, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif apabila terjadi efek samping pada penerima vaksin.

"Saya juga pastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebellum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM yang menyatakan vaksin Covid-19 aman dan berkhasiat," kata dia.

Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) hingga dinas kesehatan kabupaten/kota.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Alur pelaporan

Pertama-tama di tingkat fasyankes, telah ditetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.

Baca juga: RS Penuh, Jokowi Batasi Jawa-Bali

Bagi penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.

Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke puskesmas, sementara puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota.

Untuk kasus diduga KIPI serius, dinas kesehatan kabupaten/kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor.

Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius, maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI).

Baca juga: Perkembangan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dari Pendistribusian Vaksin hingga Tahapannya...

Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka dinas kesehatan provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi.

Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PPKIPI).

Adapun format pelaporan KPI non serius, format pelaporan KIPI serius, format investigasi serta panduan penggunaan web keamanan vaksin dapat diunduh pada tautan: http://bit.ly/LampiranJuknisVC19.

Baca juga: Bagaimana Aturan Karantina Memasuki Kota Solo? Simak Penjelasan Berikut...

Sebagaiamana diketahui, saat ini vaksin telah didistribusikan oleh pemerintah ke daerah-daerah di Indonesia.

Vaksinasi ditargetkan selesai dalam 15 bulan, dimulai dari bulan ini.

Adapun tenaga kesehatan yang menjadi prioritas pertama penerima vaksin berjumlah 1,3 juta orang serta 17,4 petugas layanan publik yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Tak Semua, Ini Daftar Daerah yang Terdampak Pengetatan Kegiatan di Jawa-Bali

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi