Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Proses Vaksinasi di Indonesia, Ini Penjelasan BPOM dan MUI

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.COM/MUHAMMAD NAUFAL
(shutterstock) Ilustrasi vaksin Covid-19
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah berencana melaksanakan program vaksinasi Covid-19 mulai Rabu, 13 Januari 2021.

Jubir Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan bahwa ada 40, 2 juta penerima vaksin pada tahap pertama.

Adapun rinciannya yakni petugas kesehatan sebanyak 1,3 juta, petugas publik 17,4 juta, dan lansia sebanyak 21,5 juta.

Sebelum vaksin mulai didistribusikan, saat ini pemerintah masih menunggu izin edar darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain izin edar, penting juga untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam vaksinasi nantinya.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Lantas, bagaimana update perkembangan perizinan dari BPOM dan MUI?

BPOM melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/1/2021), menyampaikan, pemberian izin obat dan vaksin yang diberikan EUA harus didukung dengan bukti keamanan, khasiat, dan mutu yang memadai.

Setelah pemberian EUA harus dilakukan pemantauan yang ketat terhadap khasiat dan keamanan jangka panjang.

Dalam persyaratan pemberian EUA untuk vaksin Covid-19, BPOM mengacu pada pedoman WHO, serta merujuk pada US Food and Drug Administration/US (FDA), dan European Medicines Agency (EMA).

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Mutu vaksin

Diketahui, syarat pemberian EUA adalah vaksin harus sudah memiliki data uji klinik fase 1 dan uji klinik fase 2 secara lengkap serta data analisis interim uji klinik fase 3 untuk menunjukkan khasiat dan keamanan vaksin.

Selain khasiat dan keamanan, aspek mutu vaksin menjadi hal yang penting untuk dipenuhi, Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin.

Evaluasi itu terdiri dari pengawasan mulai dari bahan baku, proses pembuatan hingga produk jadi vaksin sesuai dengan standar penilaian mutu vaksin yang berlaku secara internasional.

Setelah EUA diterbitkan, Badan POM mengawal mutu vaksin pada jalur distribusi, mulai keluar dari industri farmasi hingga vaksinasi kepada masyarakat.

Dalam rangka mengawal keamanan vaksin, BPOM akan berkoordinasi dengan Kemenkes, serta Komite Nasional dan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas dan Komda PP KIPI) untuk melakukan pemantauan KIPI.

Baca juga: Saat Pemerintah Berjanji Tanggung Biaya Perawatan Efek Samping Vaksinasi Covid-19...

Sertifikasi halal dari MUI

Di sisi lain, sebelum disuntikkan kepada penerimanya, vaksin terlebih dulu harus memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI.

Sekjen MUI Amisyah Tambunan mengungkapkan, sertifikasi halal ini penting dilakukan.

Menurutnya, soal vaksin tidak bisa lepas dari pemahaman kita berkonstitusi sebagaimana disebutkan dalam UUD NKRI 1945 Pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

"Karena soal vaksin menyangkut keyakinan umat beragama umumnya dan umat Islam khususnya tidak bisa lepas dari keyakinan halal," ujar Amisyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/20201).

"Jadi soal halal itu sangat asasi bagi umat beragama," lanjut dia.

Baca juga: Perkembangan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dari Pendistribusian Vaksin hingga Tahapannya...

Amisyah menambahkan, izin edar dan sertifikasi halal pada vaksin juga penting karena aspek thoyib, artinya kualitas dan efektivitas serta keamanan vaksin penting yang merupakan otoritas negara yang ditugaskan ke BPOM RI.

Adapun aspek kehalalan merupakan otoritas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melalui audit oleh LP POM MUI dengan pihak terkait.

"Oleh sebab itu, aspek halal dan thoyib merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan," ujar Amisyah.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada BPOM dan pihak yang terlibat dalam vaksinasi agar dilakukan terlebih dahulu literasi, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat agar saat penggunaan vaksin secara efektif dan rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai 13 Januari, Bagaimana jika Izin Edar Vaksin Belum Terbit?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ini Fasyankes dan Syarat agar Bisa Melakukan Vaksinasi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi