Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uang Rp 15 Juta Hancur Dimakan Rayap, Apa Syarat Penukaran Uang Rusak?

Baca di App
Lihat Foto
Bank Indonesia
Uang rusak
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Informasi perihal uang senilai Rp 15 juta milik warga Kolaka Sulawesi Tenggara yang hancur dimakan rayap baru-baru ini ramai diperbincangkan masyarakat.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (7/1/2021), Nurhaya, seorang warga Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menyimpan uangnya di bawah kasur selama setahun untuk renovasi rumah.

"Jadi memang saya tabung di bawah kasur supaya lebih mudah saat saya mau gunakan. Saat jumlahnya saya rasa cukup untuk beli bahan bangunan. Saya ambil itu uang dan ternyata kondisinya sudah dalam keadaan yang tidak layak. Dimakan sama rayap itu uang," kata Nurhaya, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: BI Terbitkan Uang Rp 100.000 Kertas Pertama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas saran beberapa orang, Nurhaya membawa uang tersebut ke bank.

Uang tersebut bisa diganti, akan tetapi Nurhaya tidak mendapat jumlah utuh Rp 15 juta. Dia hanya mendapat ganti Rp 900.000.

Hal itu karena tidak semua uangnya memenuhi syarat penukaran uang rusak di Bank Indonesia.

Baca juga: Lolos Kartu Prakerja, Apakah Sisa Saldo Uang Pelatihan Bisa Dicairkan?

Lantas, apa syarat sebuah uang yang rusak dapat diganti dengan uang baru?

 

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan uang yang rusak bisa ditukarkan ke Bank Indonesia jika memenuhi sejumlah persyaratan.

"Jadi kalau masyarakat punya uang rupiah yang masih laku dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan ke BI," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, 21 November 2020,

Lanjutnya, kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya.

Baca juga: Saat Negara Kaya Minyak Kehabisan Uang...

Akan tetapi tidak semua uang rusak bisa ditukarkan.

Junanto mengatakan masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.

Syarat lainnya adalah uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Tapi ada uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI. Uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.

Baca juga: 5 Hal Seputar Uang Baru Pecahan Rp 75.000 yang Ramai Diburu

Syarat lainnya

Kemudian syarat lainnya adalah besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang. Artinya kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.

Lalu bila uang itu terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.

Baca juga: Unik, Ada Rasi EURion pada Uang Pecahan Rp 100.000, Apa Artinya?

Cara menukarkan uang rusak:

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  • Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  • Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  • Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Baca juga: Ramai soal Uang Koin Kelapa Sawit, Berikut Sejarah hingga Bahan Baku Pembuatannya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi