Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi, DIY Terendah

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi gaji, upah, rupiah
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merilis daftar upah minimum (UMP) 34 provinsi di Indonesia untuk tahun 2021.

Mengutip laman Kemenaker, 27 Oktober 2020, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia berkaitan dengan penetapan UMP untuk tahun 2021.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, dari yang Terendah hingga Tertinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak pandemi Covid-19

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, UMP 2021 ini secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Daftar UMP 34 Provinsi 2021

Daftar UMP tersebut diunggah oleh akun Twitter resmi Kemenaker @KemenakerRI pada Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Daftar 4 Provinsi yang Sudah Memastikan Kenaikan UMP 2021, Mana Saja?

Berikut rinciannya:

Sumatera

Jawa dan Bali

Baca juga: UMP DIY Naik Sebanyak 3,54 Persen, Berlaku 1 Januari 2021

Kalimantan

Sulawesi

Nusa Tenggara

Maluku

Papua

Baca juga: Ini Rincian Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi