KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh pada 9-25 Januari 2021.
Atuan perjalanan KA jarak jauh ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non-reaktif rapid test antigen.
Baca juga: Simak, Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada 9-25 Januari 2021
Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Sabtu (9/1/2021).
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto menambahkan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non-reaktif rapid test antigen bagi pelanggan KA jarak jauh, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
"Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun," kata dia.
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
Syarat lain:
Selain itu, penumpang KA jarak jauh harus tetap memenuhi syarat lain, meliputi:
- Dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam)
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius
- Mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut
- Memakai face shield
- Menggunakan pakaian lengan panjang
"Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," papar Supriyanto.
Baca juga: Melihat Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China, Ini Rinciannya...
Lebih lanjut, bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
"Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan," katanya lagi.
Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac
Aturan KA lain
Sementara itu, berlaku aturan yang berbeda bagi penumpang KA Joglosemarkerto, KA Prameks, dan KA Bandara.
Penumpang ketiga kereta ini tidak wajib menunjukkan hasil rapid test atau PCR.
"Namun syarat lainnya masih berlaku," ungkap Supriyanto.
Baca juga: Ramai soal Harga Tiket Kereta Kelas Ekonomi Disebut Ngawur Setelah KAI Ganti Logo Baru, Benarkah?
Ia mengimbau seluruh pelanggan kereta api agar mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Adapun informasi lebih lanjut mengenai perjalanan KA dan pemesanan tiket dapat diakses melalui aplikasi KAI Access atau via call center (021)-121.
Baca juga: Cara Memesan Tiket Bus AKAP di Aplikasi Jaketbus Kemenhub