Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Subsidi Gaji Masih Berlangsung, Sudah Mencapai 98,91 Persen

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan, hingga saat ini Kemnaker masih menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Penyaluran subsidi gaji atau subsidi upah ini dilaksanakan dalam dua kali pencairan yakni termin I (September-Oktober) dan termin II (November-Desember).

Target penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah berjumlah 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp 29.416.358.400.000 atau sebesar 98,81 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka tersebut terbagi dalam termin I telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sementara, untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Terima Notifikasi Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Penjelasan Kemnaker

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, mengungkapkan, masih ada 294.160 orang yang belum mendapatkan pencairan BSU.

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Tri kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

"Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku bank penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” lanjut dia.

Penyaluran BSU pada 2021

Mengenai apakah pada 2021 akan ada bantuan subsidi upah, Tri tidak bisa memastikannya.

Menurut dia, kewenangan pengadaan BSU atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja ini dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Menunggu info dari PEN," ujar Tri.

Sementara itu, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima. 

"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini" lanjut dia.

Baca juga: Subsidi Gaji Guru Honorer Segera Cair

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengajukan Aduan soal BLT Subsidi Gaji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi