Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 dan Jadwal Pelaksanaannya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Delook Creative
Ilustrasi vaksin, vaksin corona, vaksin covid-19, vaksin virus corona sin corona
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

 

KOMPAS.com - Tahap awal vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada Rabu, (13/1/2021), dengan target penerima vaksin sebanyak 40,2 juta orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, tujuan utama vaksinasi di masa pandemi yakni untuk menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity.

Vaksinasi juga diharapkan dapat mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan, dan kematian akibat virus corona.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis, ada 4 tahapan vaksinasi yang akan dijalankan di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan soal ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Berikut rinciannya:

1. Pendataan sasaran
2. Pendataan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19
3. Registrasi dan verifikasi sasaran
4. Penghitungan kebutuhan serta penyusunan rencana distribusi vaksin dan logistik lainnya.

Baca juga: Update Proses Vaksinasi di Indonesia, Ini Penjelasan BPOM dan MUI

Jadwal pelaksanaan 4 tahap penerima vaksin

Kemenkes juga menetapkan 4 tahapan prioritas penerima vaksin.

Untuk tahap 1 dan tahap 2 dilaksanakan pada Januari hingga April 2021, sedangkan tahap 3 dan tahap 4 dilaksanakan pada April 2021 hingga Maret 2022.

Alasan dilakukannya vaksinasi dalam 4 tahapan karena mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.

Berikut rincian pelaksanaan vaksinasi Covid-19:

Tahap 1

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tahap 2

Sasaran vaksinasi Covid-19 pada tahap ini adalah petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal.

Kemudian, para pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pada tahap 2, penerima vaksin Covid-19 juga termasuk kelompok usia lanjut atau berusia 60 tahun atau lebih.

Tahap 3

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Tiga kelompok yang akan divaksinasi pertama

Diberitakan Kompas.com, Kamis, (7/1/2021), ada tiga kelompok besar yang pertama kali akan mendapat vaksinasi Covid-19.

Kelompok pertama, pejabat publik pusat dan daerah, termasuk presiden.

Kelompok kedua yakni, pengurus asosiasi profesi tenaga kesehatan, dan pimpinan kunci dari institusi kesehatan di daerah.

Terakhir, yakni kelompok tiga yang merupakan tokoh agama di daerah.

Mereka yang akan divaksin pada tahap awal diharapkan dapat menjadi panutan baggi masyarakat agar tidak ragu untuk divaksin.

Pemerintah menjamin menyediakan vaksin yang aman dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: Jokowi Targetkan Vaksinasi Covid-19 Tuntas Kurang dari Setahun, Menkes: Isu Utama Ketersediaannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi