Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jawa Tengah 11-25 Januari 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Kawasan Tugu Muda Semarang
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten dan kota sebagai daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penetapan daerah itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah yang diterbitkan pada Jumat (8/1/2021), sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali.

Adapun 23 kabupaten dan kota di Jateng yang menerapkan PPKM adalah:

Dalam surat edaran itu, Ganjar menginstruksikan Bupati/Walikota di wilayah tersebut untuk melakukan pengaturan PPKM mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama PPKM dari dan ke Daerah Selain Jawa-Bali 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana aturan pembatasan kegiatan atau PPKM di Jawa Tengah?

Aturan PPKM di Jateng

Mengacu pada Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan mencakup:

Baca juga: INFOGRAFIK: PSBB Ketat Jawa-Bali, Jenis dan Kriteria Pembatasan

Penguatan protokol kesehatan

Selain meminta bupati/wali kota dari 23 daerah yang telah ditetapkan untuk memberlakukan PPKM, dalam surat edarannya, Ganjar juga menambahkan sejumlah instruksi lanjutan.

Instruksi lanjutan tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, yaitu:

Baca juga: Pembatasan Kegiatan PSBB Jawa-Bali, Ini Kriteria dan Daftar Daerahnya

Penambahan jumlah tenaga kesehatan

Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah juga diminta untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan, utamanya perawat dan dokter, sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah berdasarkan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Peningkatan jumlah nakes dapat dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi profesi (IDI, PPNI, PATELKI, dan organisasi profesi lainnya).

Perekrutan nakes dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada, seperti APBD, BLUD, dan Pembiayaan Mandiri.

Memastikan kesiapan vaksinasi

Instruksi lainnya, Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah diminta untuk mengarahkan rumah sakit di wilayahnya, baik yang rujukan Covid-19 maupun yang bukan, untuk menerapkan tatalaksana Covid-19 sesuai pedoman yang berlaku.

Selain itu, memastikan kesiapan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi, mulai dari cold chain (rantai dingin), fasyankes yang mampu vaksinasi, tenaga vaksinator, sasaran vaksinasi, antisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), dan sosialisasi yang masif kepada sasaran vaksinasi untuk menghindari terjadinya penolakan.

Baca juga: Dari PSBB hingga Pengetatan Terukur, Kenapa Selalu Muncul Istilah Baru?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi