KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Sebelumnya, istilah PPKM belum digunakan, karena pemerintah masih menggunakan sebutan PSBB, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kompas.com, Kamis (7/1/2021), memberitakan, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, PPKM akan dilakukan secara mikro, hanya di wilayah yang memenuhi salah satu dari 4 persyaratan yang ada.
Persyaratan itu meliputi:
- Angka kematian daerah itu ada di atas rata-rata nasional
- Angka kesembuhan darah itu ada di bawah rata-rata nasional
- Angka kasus aktif daerah itu ada di atas rata-rata nasional
- Keterisian ICU dan ruang isolasi di rumah sakit di atas 70 persen
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang akan melakukan PPKM mulai Senin besok karena sejumlah wilayahnya memiliki kriteria yang disebutkan.
Baca juga: Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jawa Tengah 11-25 Januari 2021
Berdasarkan informasi laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil telah mengeluarkan keputusan terkait penerapan PSBB di provinsinya melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional.
PSBB di Jawa Barat ini disebut sebagai PSBB Proporsional.
Dalam Kepgub tersebut, disebutkan ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang akan diberlakukan PSBB Proporsional untuk mencegah penyebaran virus secara lebih luas.
Ke-20 kabupaten/kota itu adalah:
- Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
Sementara itu, untuk aturan yang akan diberlakukan tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.
Baca juga: INFOGRAFIK: PSBB Ketat Jawa-Bali, Jenis dan Kriteria Pembatasan
Ada 10 poin utama yang disebutkan dalam surat itu:
1. Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan;
2. Menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota;
Dalam poin ini, meliputi 8 hal, di antaranya arahan penerapan WHF dan WFO, kegiatan belajar mengajar daring, hingga jam operasional usaha, dan transportasi umum.
3. Mengintensifkan kembali penerapan protokol kesehatan serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas layanan kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun ruang isolasi/karantina);
4. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat/kegiatan dan fasilitas umum yang melakukan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan;
5. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat/kegiatan dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub Jabar No. 60 Tahun 2020;
6. Pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Jawa Barat harus memenuhi sejumlah aturan, salah satunya menunjukkan hasil negatif dari uji swab PCR yang masih berlaku, yakni 3x24 jam;
7. Kepada bupati/wali kota agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini kepada kepala pemerintahan di bawahnya dan pihak terkait agar dilaksanakan dengan baik;
8. Kepada Panglima Kodam III/Siliwangi dan Panglima Kodam Jaya/Jayakarta, serta Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya agar melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE secara efektif;
9. SE ini secara khusus hanya diberlakukan untuk 20 kota/kabupaten;
10. SE mulai berlaku sejak 11-25 Januari 2021.
Surat edaran versi lengkap juga dapat diunduh dan dilihat pada laman berikut ini.
Baca juga: Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM Jawa-Bali