Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Pertimbangkan Hukuman bagi Pasien Covid-19 yang Tak Mau Dirawat di RS

Baca di App
Lihat Foto
AP PHOTO/YUKA ANDO
Jepang melarang masuknya semua warga negara asing bukan penduduk sebagai tindakan pencegahan terhadap varian virus corona baru dan berpotensi lebih menular yang telah tersebar di seluruh Inggris.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Jepang mempertimbangkan untuk menerapkan hukuman pidana bagi warganya yang positif Covid-19, tetapi menolak untuk dirawat di rumah sakit.

Pasien-pasien di atas usia 65 tahun atau mereka yang memiliki penyakit bawaan adalah mereka yang diperingatkan untuk ini.

Mengutip Japan Times, Sabtu (9/1/2021), otoritas setempat menyebutkan, ancaman hukuman ini juga akan diberikan kepada orang-orang yang menolak dites oleh petugas kesehatan yang melakukan pelacakan kasus.

Pemerintah juga bisa menjatuhkan sanksi pidana terhadap penderita Covid-19 bergejala ringan atau sedang yang menjalani isolasi mandiri, tetapi pergi keluar meninggalkan rumah atau lokasi isolasi merea.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan-pertimbangan ini akan dimasukkan dalam revisi undang-undang tentang penyakit menular yang sesinya akan digelar di parlemen pada akhir bulan ini.

Baca juga: Jepang Identifikasi Kasus Pertama Varian Baru Corona yang Menyebar di Afrika Selatan

Nantinya, pemerintah daerah bisa melakukan upaya paksa untuk merawat pasien Covid-19 atau orang dengan penyakit menular lainnya demi mencegah terjadinya penularan yang lebih luas.

Sementara itu, Nippon.com, Jumat (8/1/2021), memberitakan, UU yang ada saat ini memang tidak memuat pasal hukuman pidana bagi mereka yang menolak diuji atau pasien yang menolak dirawat juga melarikan diri dari rumah sakit.

Demikian pula jika ada yang menolak terbuka menyebutkan riwayat perjalanannya saat dilakukan pelacakan kasus.

Pemerintah Jepang memang tengah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di negara itu.

Sebelumnya, pada 4 Januari 2021, Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga mengatakan, dia sedang mempertimbangkan untuk mengumumkan keadaan darurat di wilayah Tokyo.

Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Warga Asing Dilarang Masuk Jepang

Hal itu menyusul gelombang ketiga infeksi virus corona yang "sangat parah".

Situasi ini juga menimbulkan keraguan baru apakah Jepang mampu menggelar Olimpiade dan meminimalisasi dampak ekonomi seminimal mungkin.

Sementara itu, pada akhir Desember 2020, Pemerintah Jepang melarang masuk sementara waktu untuk warga negara asing (WNA) setelah adanya varian baru virus corona pada kedatangan penumpang dari Inggris yang ditemukan di negara itu.

Larangan itu efektif berlaku pada 28 Desember 2020 dan akan terus berlanjut sampai Januari 2021.

Warga Jepang dan penduduk berkebangsaan asing tetap diperbolehkan masuk, dengan catatan dapat menunjukkan bukti tes negatif Covid-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.

Berdasarkan data Worldometer, Minggu (10/1/2021), saat ini Jepang memiliki total 273.154 kasus.

Dari angka tersebut, sebanyak 3.932 orang meninggal dunia, 217.369 sembuh, dan sisanya masih dalam perawatan.

Baca juga: Update Covid-19 di Dunia 5 Januari: Inggris Kembali Lockdown | Jepang Alami Gelombang Ketiga Sangat Parah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi