Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan
Bergabung sejak: 24 Mar 2020

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Jamu Indonesia dan Pagebluk Corona, Terima Kasih Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ODUA IMAGES
Ilustrasi jamu dalam botol berbentuk unik.
Editor: Heru Margianto

Pada masa awal angkara murka pagebluk Corona mulai merambah persada Nusantara, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Pelayanan Kesehatan (Yankes) langsung sigap memaklumatkan Surat Edaran nomor: HK.02.02/IV.2243/2020 tentang pemanfaatan obat tradisional Indonesia untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan

Surat edaran

Di dalam Surat Edaran ditegaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional Indonesia merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam upaya kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/187/2017, yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.

Penggunaan ramuan dalam FROTI ini diarahkan untuk memelihara kesehatan dan membantu mengurangi keluhan yang diderita manusia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Edaran Dirjen Yankes dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nasional Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dan meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan tanaman obat berupa obat tradisional Indonesia.

Kemudian Dirjen Yanmed (Pelayanan Medik) menampilkan beberapa bahan dasar ramuan jamu yang secara empiris khasiatnya sudah terbuktikan sejak jaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit jauh sebelum obat farmasi dan para dokter diperkenalkan oleh kaum penjajah ke persada Nusantara.

Mahakarya kebudayaan

Sebagai sorang insan warga Indonesia yang cinta warisan kebudayaan bangsa Indonesia termasuk mahakarya kebudayaan pelayanan kesehatan tradisional bangsa Indonesia sendiri, saya sangat berterima kasih kepada Kemenkes Republik Indonesia yang telah memaklumatkan surat edaran yang disebar-luaskan kepada seluruh kepala daerah di persada Nusantara.

Surat edaran tersebut seirama-senada selaras dengan penegasan WHO tentang peran obat tradisional sebagai sarana pelayanan kesehatan setara dengan pelayanan kesehatan farmasi dan kedokteran bagi seluruh umat manusia di planet bumi ini.

Kemenkes RI dan WHO sepakat dalam tidak membenturkan obat farmasi dengan jamu mau pun penyehat tradisional dengan dokter namun justru menyetarakan pelayanan kesehatan tradisional dengan pelayanan kesehatan yang disebut “modern” agar secara terpadu bergotong-royong mempersembahkan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat dunia.

UNESCO

Insya Allah, Gabungan Pengusaha Jamu yang bersama Kemendikbud khususnya Dirjen Kebudayaan sedang gigih berjuang menominasikan jamu ke UNESCO sebagai warisan mahakarya kebudayaan bangsa Indonesia seperti keris, batik, angklung, candi, pantun, wayang dan lain-lain, berkenan menerjemahkan Surat Edaran Kemenkes/ Dirjen Yankes nomor HK.02.02/IV.2243/2020 ke dalam bahasa Inggris untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung nominasi jamu ke UNESCO.

Dan tentu saja, sebagai seorang insan warga Indonesia yang bangga dan cinta mahakarya kebudayaan bangsa Indonesia, dari lubuk sanubari terdalam saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang telah berkenan menyetarakan jamu dengan obat farmasi sebagai sarana pelayanan kesehatan Indonesia termasuk pada saat bangsa Indonesia bersatupadu melawan angkara murka Corona. Merdeka!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi