KOMPAS.com – Program vaksinasi Covid-19 ditargetkan akan dimulai pada minggu ini.
Kelompok awal yang akan diprioritaskan menerima vaksin adalah tenaga kesehatan.
Tahap awal, mereka yang menerima vaksin akan mendapatkan notifikasi SMS, baru setelah itu diharuskan melakukan registrasi ulang.
Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Adapun saat pelaksanaan layanan vaksinasi, nantinya para penerima vaksin harus melewati 4 meja.
Alur 4 meja ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor hk.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Dirjen P2P Muhammad Budi Hidayat pada 2 Januari 2021.
Baca juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Tiba di Indonesia, Kemenkes: Nakes Dulu Ya!
Dalam prosesnya, berikut ini alur pelayanan vaksinasi Covid-19 di puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lain, maupun pos pelayanan vaksinasi:
Meja pertama (pendaftaran)
Meja pertama untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi data.
Secara lebih rinci pelayanan di meja pertama yakni:
- Petugas memanggil sasaran penerima vaksinasi ke meja 1 sesuai dengan nomor urutan kedatangan
- Petugas memastikan para penerima vaksin menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan tanggal pelayanan vaksinasi yang telah ditentukan.
- Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare Vaksinasi (pada komputer/laptop/HP) atau secara manual yaitu dengan menggunakan daftar data sasaran yang diperoleh melalui aplikasi Pcare Vaksinasi yang sudah disiapkan sebelum hari H pelayanan
Baca juga: [HOAKS] Aplikasi Peduli Lindungi Rawan Phishing dan Malware
Meja kedua
Disarankan ada lebih dari 1 meja sesuai dengan jumlah tenaga kesehatan yang ada.
Di meja ini petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana.
Pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah.
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
Perlu diketahui vaksinasi tidak diberikan pada mereka yang memiliki riwayat konfirmasi Covid-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid.
Setelah pemeriksaan, selanjutnya data skrining akan diinput petugas, jika input online tidak bisa maka hasil skrining dicatat untuk kemudian diinput setelah ada koneksi internet.
Nantinya berdasarkan data yang diinput akan keluar rekomendasi hasil apakah sasaran penerima bisa lanjut vaksinasi atau tidak atau harus ditunda.
Baca juga: Update Proses Vaksinasi di Indonesia, Ini Penjelasan BPOM dan MUI
Jika harus ditunda maka petugas menyampaikan akan ada notifikasi SMS blast ulang atau melalui aplikasi peduli lindungi untuk melakukan registrasi ulang dan menentukan jadwal pengganti.
Selanjutnya dilanjutkan dengan pengisian keputusan hasil skrining oleh petugas.
Jika saat skrining terdeteksi penyakit tidak menular atau adanya infeksi Covid-19 maka pasien dirujuk ke Poli Umum untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di meja 2 petugas juga memberikan penjelasan singkat mengenai vaksin yang diberikan, manfaat dan reaksi simpan (KIPI) yang mungkin terjadi dan penanganannya.
Adapun sasaran yang sehat diminta lanjut ke meja 3.
Baca juga: Melihat Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China, Ini Rinciannya...
Meja ketiga (vaksinator)
Disarankan lebih dari 1 meja disesuaikan dengan jumlah tenaga kesehatan yang ada di dalam ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan
Di sini dilakukan pemberian vaksin.
Untuk vaksin mutidosis petugas menuliskan tanggal dan jam dibukanya vial vaksin dengan pulpen/spidol di label pada vial vaksin.
Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac
Petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip penyuntikan aman
Petugas menuliskan nama sasaran, NIK, nama vaksin dan nomor batch vaksin pada sebuah memo.
Memo diberikan kepada sasaran penerima untuk diserahkan kepada petugas di Meja 4.
Baca juga: Perkembangan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dari Pendistribusian Vaksin hingga Tahapannya...
Meja keempat (petugas pencatatan)
Dilakukan pencatatan saat berada di meja keempat.
Petugas mempersilahkan sasaran untuk menunggu 30 menit sebagai antisipasi bila ada KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).
KIPI bisa diartikan sebagai setiap kejadian medis yang tidak diinginkan, terjadi setelah pemberian imunisasi, dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin.
Nantinya penerima vaksin diberikan kartu vaksinasi dan penanda edukasi pencegahan Covid-19.
Kartu vaksinasi berupa manual dan atau elektronik.
Baca juga: Jalan Panjang Wisma Atlet Kemayoran Sebelum Disulap Jadi RS Darurat Covid-19