Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Rekening Bank Diblokir dan Cara Mengurusnya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi rekening bank.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Adakah yang pernah mengalami rekening bank tiba-tiba terblokir?

Pemblokiran rekening berbeda dengan pemblokiran ATM. Pemblokiran ATM biasanya dilakukan pihak bank untuk menjaga keamanan nasabah.

Untuk rekening, pemblokiran bisa dilakukan oleh pihak bank berhubungan dengan perkara perdata maupun pidana.

Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Penyebab rekening diblokir

Pada dasarnya, pemblokiran rekening dapat dilakukan oleh dua pihak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama, atas permohonan pribadi pemilik rekening. Pemblokiran ini dapat dilakukan bila terbukti terdapat penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening.

Kedua, oleh pihak bank sesuai hasil keputusan persidangan. Keputusan pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan sewenang-wenang.

Pemblokiran rekening dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang dinyatakan oleh polisi, jaksa, atau hakim. Jika tidak ada putusan persidangan, pihak bank tidak berhak memblokir secara sepihak rekening nasabah dalam suatu kasus pidana atau perdata.

Tindak pidana atau perdata yang berkaitan dengan pemblokiran rekening, misalnya korupsi, pencucian uang, atau kasus yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jika sidang putusan pemblokiran sudah jelas, maka pemblokiran dapat dilakukan tanpa perlu izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Untuk kasus seperti korupsi atau pencucian uang, Pasal 1137 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan, perkara aset/rekening dapat diputuskan menjadi milik negara.

Alasan pemblokiran rekening 

Pemblokiran rekening oleh pemilik biasanya terjadi karena alasan keamanan. Ia ingin mengamankan rekening miliknya dari indikasi tindakan kriminal oleh orang lain.

Sedangkan pemblokiran oleh pihak bank terjadi akibat tindak pidana atau perdata yang dilakukan pemilik rekening tersebut.

Untuk rekening dengan kartu kredit, bank dapat memblokir rekening bila nasabah memiliki tunggakan atas kewajiban kredit melampaui perjanjian tertulis.

Bank juga memblokir rekening dengan alasan rekening diindikasi sebagai tempat penampungan dana penipuan, data fiktif, kasus pailit, atau kasus korupsi.

Cara membuka rekening yang diblokir

Untuk pemblokiran atas nama pemilik, membuka kembali rekeningnya lebih mudah. Pemilik rekening dapat datang langsung ke bank pengelola rekening.

Jangan lupa membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas asli, seperti KTP. Kemudian pihak bank akan meminta nasabah menandatangani surat pernyataan permohonan buka blokir sebagai bukti tertulis.

Sebaliknya, jika pemblokiran dilakukan oleh bank, maka pengurusannya akan melibatkan beberapa lembaga.

Akan tetapi, bukan berarti tidak dapat diselesaikan. Jika perkara pidana atau perdata sudah selesai prosesnya di pengadilan dan menemukan titik terang, maka nasabah dapat membuka kembali rekeningnya.

Pemilik rekening dapat datang ke bank pengelola rekening dengan itikad menyelesaikan permasalahan.

Jika dalam proses hukum menetapkan pemilik rekening tidak bersalah, maka pihak bank wajib memediasi pengembalian uang.

Selain bukti kepemilikan dan identitas asli, pemilik rekening harus membawa dokumen yang berkaitan dengan semua tindakan serah-terima berkas atau surat.

Berkas tersebut harus ditandatangani oleh semua pihak terkait seperti polisi, jaksa, hakim, atau saksi.

Dokumen tersebut diperlukan agar pihak bank dapat membuktikan pemilik rekening tidak bersalah. Pembukaan rekening terblokir harus tertib administrasi. Upaya ini dilakukan agar keamanan rekening tetap terjaga dan menghindari penipuan.

Apa yang dilakukan bila pihak bank melakukan pemblokiran secara sepihak?

Nasabah dapat memperkarakan pemblokiran rekening secara sepihak ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perkara ini diatur dalam Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Bank.

Pihak bank dapat terancam sanksi Pencabutan Izin Kegiatan Usaha. Jika setelah ditelusuri pemblokiran rekening terjadi karena kelalaian tenaga kerja, maka perkara ditinjau dari aspek ketenagakerjaan. Kelalaian pejabat bank terancam sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi