Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu 30 Menit, Jangan Langsung Pulang Setelah Vaksinasi, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/BaLL LunLa
Ilustrasi vaksinasi pada lansia
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

 

KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada Rabu, 13 Januari 2020.

Hal itu seperti disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Kompas TV, Jumat (8/1/2021).

Budi menyebutkan, orang pertama yang akan mendapatkan vaksin Covid-19 adalah Presiden Joko Widodo.

Baca juga: BPOM Sebut Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac 65,3 Persen, Apa Artinya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, salah satu vaksin yang akan digunakan dalam proses vaksinasi yakni vaksin Sinovac, telah mendapat "lampu hijau" dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

MUI menyebut vaksin produksi China ini halal dan suci, sementara BPOM meyakinkan bahwa vaksin Sinovac aman dan cukup efektif.

Jangan langsung pulang

Namun meskipun demikian, seseorang yang mendapatkan vaksin Covid-19 nantinya, akan diminta untuk tetap tinggal di lokasi vaksinasi dan tidak boleh langsung pulang atau pergi. 

Hal ini sebagaimana diunggah dalam akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di @kemenkominfo, Selasa (12/1/2021).

Mengantisipasi KIPI

Secara singkat, unggahan Kemenkominfo tersebut menjelaskan bahwa Anda diminta menunggu sejenak untuk mengantisipasi terjadinya KIPI atau efek samping.

Merujuk Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, KIPI adalah singkatan dari Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

Lalu, mengapa penerima vaksin diminta untuk menunggu selama 30 menit setelah vaksinasi? Efek samping apa yang mungkin terjadi dalam waktu relatif singkat itu?

Dalam juknis yang sama dijelaskan adanya salah satu reaksi yang mungkin timbul pasca vaksinasi yang bernama reaksi anafilaktik.

Reaksi tersebut merupakan reaksi hipersensitifitas yang terjadi dengan cepat, umumnya 5-30 menit setelah vaksinasi.

Selain terjadi dengan cepat, reaksi ini juga bersifat serius dan bisa mengancam keselamatan jiwa.

Baca juga: Rabu, Presiden Jokowi dan Dimulainya Vaksinasi

Gejala KIPI

Gejala yang timbul bisa beragam, tergantung dari berat ringannya reaksi antigen antibodi atau juga tingkat sensitivitas tubuh seseorang.

Pada tingkat ringan, anafilaktik bisa ditandai dengan kemerahan menyeluruh dan gatal pada kulit dibarengi dengan obstruksi jalan napas atas dan/atau bawah.

Apabila reaksi tersebut terjadi cukup hebat dapat menimbulkan syok anafilaktik dengan gejaa gangguan sirkulasi juga respirasi, lemas, pucat, hilang kesadaran, dan hipotensi, sehingga orang tersebut harus diberikan pertolongan cepat dan tepat.

Salah satu yang juga menjadi indikator berat atau ringan reaksi itu adalah waktu kejadian. Semakin cepat reaksi terjadi, menandakan semakin berat keadaan penderita.

Untuk itu, penerima vaksin diminta untuk sejenak bertahan di lokasi vaksinasi, agar jika terjadi hal semacam ini bisa langsung mendapat penanganan.

Reaksi anafilaktik ini ternyata merupakan KIPI yang paling serius. Tidak hanya bisa terjadi usai vaksinasi, reaksi semacam ini juga bisa saja timbul setelah konsumsi obat.

Baca juga: 4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 dan Jadwal Pelaksanaannya

Tidak perlu khawatir

Jika KIPI yang satu ini terjadi, maka diagnosis dan terapi harus diberikan di fasilitas kesehatan tempat dilakukan vaksinasi, karena harus secepatnya dan setepat mungkin.

Tidak perlu khawatir, setiap petugas pelaksana vaksinasi sudah kompeten dalam hal menangani anafilaktik.

Baru, ketika kondisi yang bersangkutan sudah stabil, ia bisa dibawa ke rumah sakit terdekat.

Mekanisme ini diterapkan pada vaksinasi Covid-19 karena vaksin yang digunakan dalam program ini masih baru.

Sehingga untuk menilai keamanannya perlu dilakukan surveilans pasif KIPI dan surveilans aktif Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Mulai 13 Januari, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi