Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melonjak Jadi 70 Daerah, Berikut Update Zona Merah di Indonesia, Seluruh DIY Merah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Daftar Zona Merah Covid-19 di Indonesia
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia berjalan beriringan dengan meningkatkan zona merah atau daerah berisiko tinggi di Indonesia.

Melansir Kompas.com, Selasa (12/1/2021), per 12 Januari 2021 bertambah 10.047 kasus Covid-19, sehingga totalnya kini menjadi 846.765 kasus.

Sementara itu jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 pun juga masih terus bertambah, yakni sebanyak 302 orang.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Dengan demikian jumlah pasien yang meninggal kini sebanyak 24.645 orang.

Berdasarkan data Peta Risiko yang didapat dari laman https://covid19.go.id/peta-risiko, per 10 Januari 2021 terdapat 70 zona merah (risiko tinggi) di Indonesia.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pekan sebelumnya, yakni 54 zona merah.

Masih sama seperti pekan sebelumnya, Jawa Tengah menjadi daerah terbanyak zona merah.

Baca juga: Sering Dikeluhkan, Mengapa Hasil Tes Swab atau PCR Cenderung Lama?

Pada pekan lalu dan pekan ini terdapat 9 zona merah di Jawa Tengah.

Meski begitu terdapat perbedaan kabupaten/kota yang menjadi zona merah pekan lalu dan pekan ini.

Selain itu, menurut data per 10 Januari, zona oranye (risiko sedang) berjumlah 374 daerah, zona kuning (risiko rendah) 56 daerah, dan zona hijau 14 daerah.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang pekan ini mulai menjadi zona merah secara keseluruhan (5 kabupaten/kota).

Baca juga: Trending di Twitter, Ini Sejarah Stasiun Lempuyangan Yogyakarta

Berikut ini daftar 70 zona merah selengkapnya:

Sumatera Selatan

1. Kota Palembang

Kepulauan Bangka Belitung

1. Bangka
2. Kota Pangkalpinang

Lampung

1. Lampung Selatan
2. Lampung Tengah
3. Tanggamus
4. Lampung Timur
5. Kota Bandar Lampung
6. Kota Metro

Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac

Banten

1. Tangerang
2. Kota Tangerang Selatan
3. Serang
4. Kota Cilegon

Jawa Barat

1. Garut
2. Ciamis
3. Karawang
4. Bekasi
5. Kota Bekasi
6. Kota Depok

DKI Jakarta

1. Jakarta Selatan
2. Jakarta Timur
3. Jakarta Utara
4. Jakarta Pusat

Baca juga: Melihat Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China, Ini Rinciannya...

Jawa Tengah

1. Banjarnegara
2. Purworejo
3. Wonogiri
4. Blora
5. Rembang
6. Kendal
7. Brebes
8. Kota Surakarta
9. Kota Tegal

Daerah Istimewa Yogyakarta

1. Kulon Progo
2. Bantul
3. Gunungkidul
4. Sleman
5. Kota Yogyakarta

Jawa Timur

1. Kediri
2. Kota Mojokerto
3. Kota Madiun
4. Mojokerto
5. Nganjuk

Baca juga: Viral, Video Juru Parkir di Medan Tendang dan Peras Pengendara Motor

Bali

1. Jembrana
2. Tabanan
3. Badung
4. Gianyar
5. Bangli
6. Kota Denpasar

Nusa Tenggara Barat

1. Sumbawa
2. Sumbawa Barat

Nusa Tenggara Timur

1. Sumba Timur
2. Kota Kupang

Baca juga: Pandemi Virus Corona, Ratu Elizabeth II, dan Vaksinasi Covid-19...

Kalimantan Utara

1. Kota Tarakan
2. Nunukan

Kalimantan Timur

1. Kutai Barat
2. Mahakam Ulu

Kalimantan Tengah

1. Kotawaringin Barat
2. Barito Timur
3. Kota Palangkaraya

Baca juga: [KLARIFIKASI] Moeldoko Sebut Vaksin Jokowi Berbeda dengan yang Tersebar di Masyarakat

Sulawesi Utara

1. Minahasa Selatan
2. Minahasa Utara
3. Kota Manado

Sulawesi Tenggara

1. Kolaka Utara
2. Kota Bau Bau

Baca juga: Berikut Analisis Lapan soal Banjir di Luwu Utara

Sulawesi Tengah

1. Parigi Moutong
2. Kota Palu

Sulawesi Barat

1. Mamuju
2. Polewali Mandar
3. Majene

Papua

1. Kota Jayapura

Baca juga: Ramai soal Lagu Yamko Rambe Yamko, Benarkah dari Papua?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Kriteria Vaksin Covid-19 Sinovac Bisa Mendapat Izin Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi