Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Dugaan Penipuan Grab Toko, dari Pelaku hingga Kerugian Rp 17 M

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock
Ilustrasi penipuan online
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Dugaan kasus penipuan perusahaan jual beli Grab Toko ramai dibicarakan setelah banyak korbannya yang mengeluhkan di media sosial. 

Keluhan yang banyak disampaikan para korban adalah barang yang mereka beli tak kunjung dikirim meskipun transaksi sudah diselesaikan.

Grab Toko menyediakan beragam produk elektronik seperti laptop, ponsel, konsol gaming, dan beragam aksesoris digital dengan harga miring.

Baca juga: Pemilik Grab Toko Ditangkap Bareskrim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini 7 fakta soal dugaan penipuan Grab Toko:

1. Pemilik ditangkap

Terkait adanya laporan dugaan penipuan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pemilik dari Grab Toko yakni Yudha Manggala Putra.

Mengutip Kompas.com (12/1/2021), Yudha berhasil ditangkap di daerah Jakarta Selatan pada 9 Januari 2021.

Polisi menyita empat telepon genggam, satu laptop, dua buah kartu sim, lima akses kantor Grab Toko, KTP atas nama Yudha Manggala Putra, serta sebuah token bank.

Yudha diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selanjutnya Yudha akan diperiksa secara lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Polisi Sebut Korban Grab Toko 980 Orang, Kerugian Rp 17 Miliar

2. Kerugian ditaksir Rp 17 M

Kerugian para korban yang berasal dari transaksi barang ini beragam besarannya. Berdasarkan Kompas.com (6/1/2021) ada yang mengalami kerugian mencapai Rp 23 juta.

Korban mengaku telah membayar untuk produk elektronik berupa dua buah iPhone 11 Pro 256 GB, yang masing-masing dibanderol harga Rp 11,5 juta.

Namun, secara keseluruhan, polisi menyebut kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp 17 miliar.

"Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," kata Direktur Tindak Pidana Diber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi mengutip Kompas.com (12/1/2021).

Disebutkan ada 980 korban yang telah membeli barang dan membayar sejumlah uang di toko digital tersebut.

Dari 980 pembeli tersebut, hanya 9 konsumen yang mendapatkan barang pesanannya, sisanya tidak.

Baca juga: Modus Dugaan Penipuan Daring Grab Toko Menurut Polisi

3. Rekening Grab Toko diblokir 

Sementara itu, terkait banyaknya aduan penipuan yang dilayangkan, pihak bank telah membekukan rekening Grab Toko yang selama ini digunakan sebagai tujuan transaksi para konsumen.

Tindakan ini diambil mengikuti ketentuan hukum di Indonesua dalam menjalankan operasional perbankan.

Hal ini disampaikan Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn sebagaimana diberitakan Kompas.com (7/1/2021).

"Dapat kami sampaikan bahwa BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi," kata Hera.

4. Nama Grab

Merasa dirugikan secara tidak langsung, perusahaan platform layanan on demand transportasi dan pengantaran makanan Grab berencana melakukan langkah hukum terhadap PT Grab Toko Indoneisa.

Hal itu karena Grab Toko telah menggunakan nama "Grab" di platform mereka.

Pihak Grab mengaku dirugikan Grab Toko karena namanya kerap disebut-sebut dan dikaitkan dengan aksi dugaan penipuan  Grab Toko. Padahal tidak ada keterkaitan apapun di antara dua perusahaan tersebut.

Langkah ini sesuai dengan apa yang disampaikan Senior Manager Corporate & Policy Communication Grab Indonesia, Dewi Nurani.

"Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami," jelas Dewi Nuraini, dikutip dari Kompas.com (7/1/2021).

Baca juga: Grab Akan Lakukan Langkah Hukum Terhadap Grab Toko

5. Perusahaan tidak terdaftar

Grab Toko sebagai sebuah platform jual beli digital ternyata tidak terdaftar sebagai anggota Indonesian E-Commerce Associasiation (idEA).

Keterangan ini disampaikan oleh Ketua Umum idEA, Bima Laga.

"GrabToko bukan member IdEA," kata Bima, mengutip Kompas.com (7/1/2021).

Selain itu, nama Grab Toko juga tidak ditemukan dalam pencarian sistem elektronik (SE) di laman http://pse.kominfo.go.id.

Baca juga: Grab Toko Bukan Anggota Asosiasi E-commerce Indonesia

6. Pekerjakan 6 Customer Service

Dalam menjalankan aksinya Yudha tidak bekerja seorang diri. Dia mempekerjakan 6 orang yang bertugas sebagai customer service.

Para CS ini ditugaskan untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang kepada konsumen, apabila ada konsumen yang menanyakan mengapa barang pesanannya tak kunjung datang.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi, berdasar Kompas.com (13/1/2021) dari keterangan resmi sehari sebelumnya.

Para customer service tersebut bekerja di kantor Grab Toko yang ada di kawasan Kuningan. Masing-masingnya dibekali sebuah laptop, yang menurut keterangan polisi disewa oleh Yudha dari pihak lain.

Baca juga: Polisi: Pemilik Grab Toko Investasikan Uang Hasil Kejahatan ke Bentuk Cryptocurrency

7. Diinvestasikan ke cryptocurrency

Pihak kepolisian juga mengungkap uang hasil kejahatan yang berhasil terkumpul dialihkan Yudha ke dalam bentuk lain, yakni cryptocurrency.

"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata Slamet.

Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id mata uang cryptocurrency atau kripto adalah salah satu sarana transaksi non-tunai yang sedang berkembang di dunia.

Namun, di Indonesia aset kripto tidak bisa dijadikan alat pembayaran yang sah. Meski demikian, aset kripto sudah diatur sebagai instrumen investasi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

(Sumber: Kompas.com/Kevin Rizky Pratama, Fika Nurul Ulya, Wahyunanda Kusuma Pertiwi, Devina Halim | Editor : Reska K. Nistanto, Bambang P. Jatmiko, Reza Wahyudi, Krisiandi, Bayu Galih, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi