KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjalani penyuntikan vaksin virus corona di Istana Presiden pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Program vaksinasi ini sebelumnya sudah direncanakan sejak 2020, dan telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 disebutkan ada empat tahapan dan reaksi yang mungkin akan terjadi setelah divaksin.
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
Untuk tahap 1 dan tahap 2 dilaksanakan pada Januari hingga April 2021, sementara tahap 3 dan tahap 4 dilaksanakan pada April 2021 hingga Maret 2022.
Alasan dilakukannya vaksinasi dalam 4 tahapan karena mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.
Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan vaksin, karena sudah dijamin oleh pemerintah.
Baca juga: Epidemiolog: Sudah Ada 40.000-an Mutasi SARS-CoV-2
Berikut 4 tahapan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah:
Tahap 1
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tahap 2
Sasaran vaksinasi Covid-19 pada tahap ini adalah petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal.
Kemudian, para pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pada tahap 2, penerima vaksin Covid-19 juga termasuk kelompok usia lanjut atau berusia 60 tahun atau lebih.
Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Tahap 3
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Baca juga: 7 Pemimpin Negara yang Sudah Divaksin Covid-19, Termasuk Joko Widodo
Reaksi yang dimungkinkan muncul
Selain itu, untuk reaksi yang dimungkinkan muncul setelah vaksinasi digolongkan menjadi 3, yakni reaksi lokal, rekasi sistemik, dan reaksi lain.
Namun, reaksi-reaksi ini juga hampir sama dengan vaksin lainnya.
Reaksi lokal
- Nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan
- Reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
Reaksi sistemik
- Demam
- Nyeri otot seluruh tubuh (myalgia)
- Nyeri sendi (atralgia)
- Badan lemah
- Sakit kepala
Reaksi lain
- Reaksi alergi, seperti urtikaria, oedem
- Reaksi anafilaksis
- Syncope (pingsan).
Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia
Bagaimana penanganannya?
Berdasarkan juknis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk reaksi ringan maka petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk mengompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum paracetamol sesuai dosis.
Sedangkan untuk reaksi sistemik, penerima vaksin dianjurkan untuk meminum air putih yang lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan eminum parcetamol sesuai dosis.
Perlu diketahui, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dapat terjadi.
Kendati demikian, persiapan sistem pelayanan vaksinasi yang terdiri dari petugas pelaksana yang kompeten, peralatan yang lengkap dan petunjuk teknis yang jelas harus dipersiapkan secara maksimal.
Baca juga: Melihat Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China, Ini Rinciannya...