Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta Disalurkan 4 Kali, Kapan Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Illustrasi uang
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Tujuan pemberian PKH tersebut yakni untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

PKH diberikan kepada sejumlah kategori mulai dari anggota keluarga (ibu hamil, anak usia dini, penyandang disablitas, dll) hingga pelajar.

Baca juga: Segala Hal soal Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta, dari Syarat, Cara, dan Penghitungan Besarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melansir akun resmi Instagram Kemensos @kemesosri, disebutkan ada 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021, yakni PKH, Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) ada 10 juta keluarga yang akan menerimanya.

Baca juga: Pencairan BLT UMKM 2020 Disebut Maksimal Akhir Januari 2021, Ini Cara Cek e-Form BRI...

Lantas kapan jadwal penyaluran bansos PKH tersebut diberikan?

Bantuan akan disalurkan empat kali sepanjang 2021, pada:

Untuk Januari, pencairan bansos PKH, di mana di dalamnya termasuk BLT bagi Ibu hamil dan anak usia dini ini, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021.

Bantuan-bantuan tersebut nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Baca juga: Ramai soal Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka pada Januari 2021, Benarkah?

Perincian besaran bantuan

Sementara itu, Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos Slamet Santoso mengatakan, besaran nilai bantuan berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini rincian bantuan yang diberikan dalam PKH:

  1. Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
  2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
  3. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
  4. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
  5. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil Rp 3 Juta

Ketentuan dan syarat

Terdapat sejumlah ketentuan terkait penerima bantuan tersebut.

Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia maupun disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal penerima 4 orang dalam satu keluarga.

Sementara itu, jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka anak usia dini yang akan didahulukan.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut ini sejumlah ketentuan lain:

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga
  • PKH Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Baca juga: Alasan di Balik Dana Bansos yang Kerap Diselewengkan

Melansir laman resmi Indonesia.go.id penerima bantuan harus masuk dalam kategori keluarga miskin (KM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Selain itu harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

Berikut cara mendapat BLT bagi ibu hamil

Cara mendapatkan BLT ibu hamil ini adalah sebagai berikut:

  • Penerima wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial
  • Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan
  • Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
  • Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah

 Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara mendapatakan BLT PKH untuk Ibu Hamil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi